Di dalam kitab Al Jawahir disebutkan dari Az Zubaili bahwa perempuan belum baligh yang dikawinkan secara paksa dan tidak mengetahui jumlah mas kawinnya, ia dapat dibenarkan melalui sumpahnya.
Al-Ghuzzi mengatakan, “Demikian pula halnya wanita dewasa yang dikawinkan secara paksa, jika keadaannya memang menunjukkan bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui jumlah mas kawinnya.”
Cara membebaskan tanggungan yang tidak diketahui jumlahnya
Cara pembebasan terhadap tanggungan yang tidak diketahui jumlahnya ialah, hendaknya seseorang membebaskan jumlah yang diketahuinya secara global, bahwa jumlah itu tidak kurang dari seluruh piutangnya, misalnya seribu, sedangkan dia ragu apakah piutangnya mencapai seribu atau kurang dari itu.
Seandainya seseorang membebaskan tanggungan sesuatu barang, sedangkan dia berkeyakinan bahwa dirinya tidak mempunyai hak terhadap barang tersebut, lalu tampak jelas baginya bahwa dia mempunyai hak terhadapnya, maka orang yang dibebaskannya tetap terlepas dari tanggungan.
Berbuat pilih kasih dalam pemberian kepada anak-anak
Seseorang makruh berlaku pilih kasih dalam pemberian kepada anak-anaknya hingga ke bawah, sekalipun kepada cucu, sedangkan anak-anaknya masih ada, tanpa membedakan apakah pemberian tersebut adalah hibah atau hadiah atau sedekah atau wakaf. Hal serupa diberlakukan pula dalam masalah memberi kepada orang tua hingga ke atas, tanpa membedakan antara orang tua laki-laki dan lainnya.
Kecuali karena perbedaan keperluan atau perbedaan keutamaan (baru diperbolehkan bersikap pilih kasih dalam memberi), menurut pendapat yang kuat. Sejumlah ulama ada yang mengatakan bahwa sikap pilih kasih dalam memberi ini hukumnya haram.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani