Penjelasan Penitipan Barang (Wadi’ah) Dalam Islam

Penerima titipan dapat dibenarkan melalui sumpahnya, sama halnya dengan perihal seorang wakil, teman seperseroan, dan ‘amil qiradh, yaitu dalam dakwaannya yang menyatakan bahwa dia telah mengembalikan barang titipan tersebut kepada orang yang mempercayakannya kepada dirinya, tetapi bukan kepada ahli warisnya.

Dan dapat dibenarkan pula (melalui sumpahnya) dalam pengakuannya yang mengatakan, “Kamu tidak mempunyai suatu titipan pun padaku.” Demikian pula dalam pengakuannya yang menyatakan bahwa barang titipan mengalami kerusakan secara mutlak, atau karena penyebab yang tidak jelas, misalnya kecurian, atau karena penyebab yang jelas, misalnya karena kebakaran yang diketahui kejadiannya tidak melanda umum. Jika ternyata kebakaran terjadi secara umum, maka pengakuannya tidak perlu disumpah lagi karena tidak mencurigakan.

Berdusta ada kalanya wajib

Berdusta hukumnya haram, tetapi adakalanya dusta itu wajib. Contohnya ialah bila ada seorang zalim yang menanyakan barang titipan dengan maksud akan merampasnya, maka penerima titipan wajib mengingkarinya, sekalipun pengingkarannya itu dusta; dan ia boleh bersumpah untuk itu disertai dengan ungkapan tauriyah (sindiran).

Apabila dia tidak mengingkari adanya barang titipan tersebut serta dia tidak mau berusaha sebisanya untuk tidak memberitahukannya, maka dia harus menanggung kerugian pemiliknya.

Demikian pula seandainya seseorang melihat orang yang terpelihara darahnya bersembunyi dari kejaran zalim yang hendak membunuhnya.

Terkadang berdusta itu diperbolehkan, misalnya bersiasat dalam peperangan, mendamaikan orang yang bersengketa, dan mengambil hati istri yang tidak dapat dilakukan kecuali dengan cara berdusta, maka hukumnya mubah (boleh).

Membelanjakan barang titipan yang tidak dikenal pemiliknya

Seandainya seseorang memegang suatu barang titipan, sedangkan dia tidak mengenal pemiliknya dan tidak ada harapan baginya untuk mengetahui pemiliknya sesudah penyelidikan yang sempurna, maka dia boleh membelanjakannya buat keperluan seperti dilakukan oleh seorang imam, yaitu untuk keperluan kemaslahatan kaum muslim yang terpenting. Dengan catatan, lebih memprioritaskan orang-orang dalam keadaan darurat dan sangat memerlukan pertolongan, tetapi bukan untuk pembangunan semisal masjid.

Apabila orang yang bersangkutan tidak mengetahui pengalokasian hal-hal tersebut, hendaklah dia menyerahkan barang titipan itu kepada orang alim yang dipercaya mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan yang harus didahulukan. Dalam hal ini menyerahkannya kepada orang alim yang paling wara’ (memelihara diri dari hal-hal yang diharamkan) dan yang paling alim adalah lebih utama.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts