Pengertian dan Contoh Wadi’ah

Hukum menitipkan barang berharga dengan ucapan

Menitipkan barang yang dimuliakan (berharga menurut pandangan syara’) hukumnya sah melalui ucapan, “Aku titipkan barang ini kepadamu,” atau “Aku percayakan pemeliharaannya kepadamu,” dan “Ambillah aini,” disertai dengan niat menitipkannya.

Haram menerima barang titipan bagi yang tidak mampu memeliharanya

Orang yang tidak mampu memelihara barang titipan, haram menerimanya, dan makruh bagi orang yang meragukan kemampuan dirinya untuk memelihara barang yang dipercayakan kepadanya.

Penerima titipan wajib menanggung kerugian

Orang yang menerima barang titipan wajib menanggung kerugian bila dia menitipkannya lagi kepada orang lain, sekalipun orang tersebut adalah kadi, tanpa seizin dari pemilik barang. Tetapi bukan karena dia mengalami uzur, misalnya sakit, harus bepergian, khawatir kebakaran, dan tempat penyimpanan barang terancam kerusakan.

Dia harus menanggung kerugian jika menyimpan barang titipan bukan pada tempat sepantasnya; tidak melakukan pemeliharaan yang harus dilakukan demi menjaga keutuhannya, misalnya menjemur pakaian wol atau tidak mencucinya di saat yang diperlukan; cara pemeliharaan menyimpang dari apa yang diinstruksikan oleh pemiliknya; mengingkarinya dan menangguhkan penyerahannya kepada pemiliknya tanpa uzur, padahal pemiliknya telah memintanya; dan juga karena memanfaatkan barang titipan tersebut, misalnya memakainya (jika berupa pakaian) atau menaikinya (jika berupa kendaraan) yang tiada kaitannya dengan keperluan pemilik.

Dan harus menanggung kerugian pula bila, misalnya dia mengambil uang dirham dari kantong yang di dalamnya terdapat uang dirham orang lain yang dititipkan kepadanya, sekalipun dia mengembalikan uang dirham yan serupa kepada pemiliknya.

Penerima titipan harus menanggung semuanya jika uang dirham yang dikembalikan tidak dapat dibedakan dengan uang dirham lainnya yan ada dalam kantong tersebut, sebab dia telah mencampuradukkannya dengan milik sendiri hingga sulit membedakannya. Dalam keadaan seperti ini dia dianggap ebagai orang yang bersikap keterlaluan.

Tetapi jika uang dirham titipan tersebut dapat dibedakan melalui cetakannya atau dia mengembalikan uang dirham itu juga yang dititipkan kepadanya, maka dia hanya dikenakan tanggungan mengembalikan uang dirham yang itu saja.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top