Saudara laki-laki seibu dihalangi hak warisnya oleh ayah dan juga oleh ayahnya hingga ke atas, juga oleh anak keturunan si mayat yang mewaris, baik laki-laki maupun perempuan hingga ke bawah.
Yang menghijab anak lelaki dari saudara laki-laki seibu seayah
Anak lelaki dari saudara laki-laki yang seibu seayah dihalangi hak warisnya oleh ayah, kakek, anak laki-laki, dan anak lelaki dari anak laki-laki hingga terus ke bawah; dihalangi pula oleh saudara lelaki yang seibu seayah atau seayah saja.
Yang menghijab anak laki-laki dari saudara lelaki
Anak laki-laki dari saudara lelaki seayah dihalangi hak warisnya oleh mereka yang enam orang tersebut, juga oleh anak lelaki dari saudara laki-laki yang seibu seayah karena dia lebih kuat nasabnya dengan si mayat.
Yang menghijab paman seibu seayah
Paman (yakni saudara laki-laki ayah) yang seibu seayah dihalangi hak warisnya oleh mereka yang tujuh orang itu dan juga oleh anak lelaki dari saudara laki-laki yang seayah.
Yang menghijab paman seayah
Paman seayah dihalangi hak warisnya oleh mereka yang 8 orang di atas dan juga oleh paman seibu seayah.
Yang menhijab anak lelaki dari paman seibu seayah
Anak lelaki dari paman yang seibu seayah dihalangi hak warisnya oleh mereka yang 9 orang itu dan juga oleh paman seayah.
Yang menghijab anak lelaki dari paman seayah
Anak lelaki dari paman yang seayah (saudara sepupu si mayat) dihalangi hak warisnya oleh mereka yang 10 orang itu dan juga oleh anak lelaki dari paman seibu seayah.
Yang menghijab anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seibu seayah
Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seibu seayah dihalangi hak warisnya oleh anak laki-laki dari saudara lelaki yang seayah karena yang kedua ini lebih dekat kepada si mayat daripada yang pertama.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani