Cara Penerimaan Barang Dalam Jual Beli Menurut Islam
Penerimaan barang yang tidak bergerak, berupa tanah atau rumah atau pohon, ialah dengan cara mengosongkannya buat pembeli. Penjual menyerahkan sepenuhnya […]
Penerimaan barang yang tidak bergerak, berupa tanah atau rumah atau pohon, ialah dengan cara mengosongkannya buat pembeli. Penjual menyerahkan sepenuhnya […]
Barang yang telah terjual sebelum diserahkan kepada pembeli termasuk dalam jaminan si penjual. Dengan kata lain, transaksi menjadi batal jika
Khiyar ‘aib (boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli) ditetapkan pula bagi pihak pembeli lantaran pihak penjual lantaran pihak penjual menipunya.
Khiyar ‘aib (boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli) ditetapkan pula bagi pihak pembeli lantaran pihak penjual lantaran pihak penjual menipunya.
Para ulama lebih memprioritaskan masalah pertama, yaitu khiyar ‘aib bagi pihak pembeli, karena kebanyakan uang yang dipakai sebagai alat pembayaran