Penerimaan barang yang tidak bergerak, berupa tanah atau rumah atau pohon, ialah dengan cara mengosongkannya buat pembeli. Penjual menyerahkan sepenuhnya kepada pembeli disertai dengan kunci dan mengosongkannya dari semua barang yang bukan milik pembeli.
Cara penerimaan barang yang bergerak
Penerimaan barang bergerak, seperti perahu atau hewan, ialah dengan cara memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain (yang diinginkan oleh pihak pembeli). Jika barangnya berupa perahu, maka dikosongkan terlebih dahulu (sebelum dipindahkan).
Penerimaan dapat dilakukan pula dengan cara penjual meletakkan barang yang terjual ke tangan pembeli mengulurkan tangannya niscya dapat ia pegang, sekalipun pembeli mengatakan, “Aku tidak menghendaki barang ini.”
Dalam pengambilan barang yang tidak ada di tempat transaksi selain yang tidak ada di tempat transaksi selain izin dari pihak penjual untuk mengambilnya, diisyaratkan berlalunya tenggang waktu menurut ukuran kebiasaan sama lamanya dengan menempuh jarak sejauh tempat barang berada.
Pembeli diperbolehkan mengambil barang yang dibeli dengan bebas jika pembayarannya secara kredit atau barang diserahkan kepada pembeli dengan kontan.
Menukarkan alat pembayaran
Diperbolehkan menukar pembayaran dengan alat pembayaran lain yang semisal dari jenis yang sama sebagai ganti rugi dari harga selain barang ribawi yang terjual, baik berupa uang ataupun lainnya. Karena berdasarkan hadis Rasulullah dari Ibnu Umar r.a. yang mengatakan, “Dahulu aku sering menjual unta dengan harga dinar, lalu aku menggantinya dengan harga dirham. Aku sering pula menjualnya dengan harga dirham, lalu aku menggantinya dengan dinar. Kemudian aku datang kepada Rasulullah saw dan menanyakan kepadanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Tidak mengapa, jika kamu berdua berpisah, sedangkan di antara kamu berdua tidak ada apa-apa’ (yakni saling merelakan).”
Pertukaran ini diperbolehkan pula sebagai ganti rugi dari harga sejumlah utang, sewa, dan maskawin; tetapi tidak boleh sebagai ganti barang pesanan, sebab keadaannya tidak tetap.
Seandainya seseorang minta tukar dengan yang sejenis dalam ‘illat ribanya, misalnya dirham ditukar dengan dinar, maka disyaratkan adanya serah terima pertukaran tersebut di dalam majelis transaksi demi menghindari perbuatan riba. Tetapi hal ini tidak disyaratkan jika yang ditukarkan itu tidak mempunyai ‘illat riba yang sama, misalnya menukar makanan dengan uang dirham (yakni membeli makanan dengan mata uang dirham).
Barang yang tidak boleh ditukar
Barang pesanan atau barang yang telah terjual melalui transaksi tanpa memakai lafaz salam (pesanan) dan masih berada dalam tanggungan penjual tidak boleh ditukar dengan macam lainnya, sekalipun masih satu jenis, misalnya menukar gandum merah dengan gandum putih, karena barang yang telah terjual lagi telah ditentukan macamnya tidak boleh dijual sebelum diserahterimakan (kepada pihak pembeli). Terlebih lagi jika barang tersebut masih berada dalam tanggungan penjual.
Akan tetapi, penjual diperbolehkan menggantinya dengan jenis yang lebih baik. Sama pula halnya menukarnya dengan jenis yang lebih rendah jika kedua belah pihak sama-sama rela.