Khiyar ‘aib (boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli) ditetapkan pula bagi pihak pembeli lantaran pihak penjual lantaran pihak penjual menipunya. Perbuatan ini hukumnya haram karena menyembunyikan kecacatan atau merugikan orang lain.
Seandainya seseorang menyuruh (budak yang telah dibelinya) sekalipun melalui perintahnya, yaitu: “Berilah aku minum,” atau “Ambillah pakaianku,” atau “Tutuplah pintu itu,” maka ia tidak boleh mengembalikan budak yang telah dibelinya itu secara paksa (karena perbuatannya itu menunjukkan bahwa dia rela dengan cacat yang ada pada budaknya), sekalipun budak yang bersangkutan tidak mengerjakan perintahnya.
Tetapi jika budak yang bersangkutan melakukan suatu pelayanan kepadanya tanpa ia minta, maka hal tersebut tidak menghambat pengembaliannya (kepada pihak penjual).
Perihal cacat yang tersembunyi
Seandainya seseorang menjual ternak atau lainnya dengan syarat bahwa barang yang dijual itu bebas dari cacat (karena sudah diperiksa sebelum dipasarkan), atau disyaratkan barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan, maka transaksi yang dilakukannya itu sah.
Selanjutnya pihak penjual bebas dari cela batin pada ternak yang sudah ada di saat transaksi jual beli dilakukan, sedangkan cacat itu tidak diketahui oleh pihak pembeli. Tetapi penjual tidak dapat membebaskan dirinya dari cacat batin yang ada pada barang jualan selain ternak (hewan). Ia tidak dapat membebaskan dirinya dari cacat lahir yang ada pada hewan yang dijualnya.
Penjual dan pembeli berselisih pendapat tentang terjadinya cacat pada barang yang diperjualbelikan.
Seandainya kedua belah pihak (penjual dan pembeli) berselisih pendapat mengenai terjadinya cacat, sedangkan kebenaran masing-masing pihk dapat dipertimbangkan, mka yang dibenarkan adalah pihak penjual melalui sumpah untuk memperkuat dakwaannya bahwa cacat itu baru terjadi (setelah diterima si pembeli), mengingat pada asalnya adalah terjadinya transaksi. Menurut pendapat yang lain, dikatakan demikian karena mengingat pada asalnya tidak ada cacat di saat barang berada di tangan si penjual.
Seandainya terjadi cacat (kerusakan) yang mengungkapkan adanya kerusakan yang sudah lama, seperti pecahnya telur dan buah kelapa serta busuknya semangka hingga ada ulatnya, maka barang dikembalikan kepada penjual, dan pembeli tidak dikenakan ganti rugi apa pun karena kerusakan itu terjadi sejak semula ( di saat masih berada di tangan pembeli).
Tambahan atau peningkatan yang bersifat menyatu, seperti mengalami kegemukan, belajar keahlian praktis sekalipun dengan biaya, dan juga kandungan yang terjadi bersamaan dengan transaksi jual beli, semuanya ikut dikembalikan (kepada pihak penjual) karena adanya cacat.
Tetapi tambahan yang terpisah, seperti beranak (jika objek transaksi adalah budak perempuan), berbuah, dan demikian pula kandungan yang terjadi dalam pemilikan pihak pembeli, tidak ikut dikembalikan, melainkan tetap menjadi milik pembeli.