Status Barang Yang Telah Terjual Sebelum Diserahkan Kepada Pembeli

Barang yang telah terjual sebelum diserahkan kepada pembeli termasuk dalam jaminan si penjual. Dengan kata lain, transaksi menjadi batal jika barang tersebut mengalami kerusakan atau karena dirusak oleh pihak penjual. Hak khiyar tetap berlaku bago pihak pembeli karena barang yang dibelinya ternyata mengalami kerusakan atau rusak oleh ulah si penjual sendiri atau oleh pihak lain, demikian pula karena dirusak oleh pihak lain (sebab barang itu berada padanya).

Seandainya barang yang terjual rusak akibat bencana atau rusak oleh ulah si penjual sendiri, maka transaksi jual beli menjadi batal.

Kerusakan barang yang diakibatkan oleh ulah pembeli sama artinya dengan menerima barang tersebut (untuk dibelinya), sekalipun pembeli tidak mengetahui bahwa barang yang dirusaknya itu adalah barang jualan.

Hak tasharruf menjadi batal

Hak tasharruf terhadap barang jualan yang belum diterima hukumnya batal sekalipun tsharrufnya dilakukan terhadap penjual sendiri, misalnya menjual kembali (kepadanya); sama halnya dengan menghibahkan, menyedekahkan, menyewakan, menggadaikan, dan mengutangkannya.

Tetapi tidak batal jika bentuk tasharrufnya ialah memerdekakan (budak yang telah dibeli tetapi masih belum diterima), juga mengawinkan dan mewakafkanny, karena syariat menganjurkan untuk memerdekakan budak. Dikatakan demikian karena masalah tasharruf terhadap hal ini tidak bergantung kepada kesanggupan menyerahkan barang, sebagai dalilnya ialah sah memerdekakan budak yang minggat. Dengan tasharruf seperti ini berarti pembeli telah menerimanya, tetapi masih belum dikatakan menerima jika tasharruf dalam bentuk mengawinkan budak yang dimaksud.

Related Posts