Tata Cara Pembayaran Zakat Setelah Mencapai Nisab

Wajib mengeluarkan zakat sekalipun orang tersebut mempunyai nisab berutang yang wajib dibayar waktu itu sehingga menghabiskan semua hartanya, baik berutang kepada Allah (misalnya kifarat atau nadzar) maupun berutang kepada manusia. Menurut pendapat yang jelas, utang itu tidak menghalangi wajib zakat (sedangkan menurut pendapat yang lainnya, menghalangi).

Wajib mengeluarkannya seketika itu juga (yaitu ketika sudah tiba waktunya. Misalnya zakat padi, wajib mengeluarkannya sesudah selesai dipotong atau dipanen; pada zakat mal sesudah haul, pada zakat fitrah sesudah terbenam matahari malam Idul Fitri); walaupun mengenai harta kepunyaan anak kecil dan orang gila; sebab para mustahiq sangat membutuhkannya.

Apabila terlambat mengeluarkannya, berdosa; dan wajib mengganti kalau terjadi kerusakan sesudah imkan (mampu) mengeluarkannya. Tetapi kalau mengakhirkan mengeluarkannya karena menunggu saudara atau tetangga yang mustahiq yang sangat membutuhkannya, atau untuk lebih maslahat ditangguhkan, tidak berdosa melambatkannya; hanya, wajib mengganti bila ada kerusakan.

Seperti halnya sengaja merusak atau lalai dalam menolak (menjaga) yang merusaknya, misalnya menyimpan bukan pada tempatnya yang wajar sesudah haul sebelum dikeluarkan (sehingga ada yang mencuri, dimakan hewan, dan sebagainya. kalau tidak lalai dalam penjagaan, misalnya padi disimpan di karung digudang, uang disimpan di lemari, tiba-tiba ada yang mencuri, tidak wajib menggantinya).

Berhasil tamakkun (dapat mengeluarkan zakat itu) karena ada harta yang asalnya gaib (jauh dari pemiliknya) sehingga memerlukan perjalanan atau berada di tempat pemiliknya; hanya, sulit mendatangi harta itu (karena terhalang oleh banjir), gangguan keamanan, kunci gudang hilang, dan yang lainnya).

Jika harta zakat belum ada, tidak wajib mengeluarkannya dari tempat lain (dari harta lainnya) sekalipun diperbolehkan memindahkan zakat.

Orang-orang yang berhak menerima zakat, atau sebagian dari para penerima itu, harus sudah hadir (ada). Maka si pemilik sudah dianggap imkan mengeluarkan zakat nisbat pada bagian orang yang sudah ada itu, sehingga jika rusak sebelum dibagikan, ia harus menggantinya

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top