Inilah Panduan Membayar Zakat

Zakat itu harus dikeluarkan setelah selesai menunaikan kepentingan agama (seperti salat dan sebagainya); dan kepentingan duniawi, misalnya makan kalau ia lapar, buang air di toilet (dan nisbat padi sudah bersih dari jerami dan yang lainnya); atau kalau piutang, harus sudah tiba waktu pembayarannya, berupa emas, perak, atau barang dagangan.

Utang itu dapat terbayar, karena yang berutang ada orangnya dan mampu, juga bersedia membayarnya; atau orang yang berutang tidak mengaku mempunyai utang, tetapi ada saksinya (akan utang itu), atau setahu qadhi, atau keadaan yang mengutangkan mampu menyelesaikan piutangnya dengan yang berutang (yang tidak mengakui itu). Maka yang mengutangkan wajib berzakat ketika itu walaupun belum menerimanya, sebab ia mampu untuk mengambil pembayarannya.

Manakala ia sukar mengambil (menagih) pembayarannya karena yang berutang itu miskin, menangguh-nangguhkan (melambatkan) membayarnya, atau orangnya gbelum datang, atau tidak mengaku mempunyai utang serta tidak ada saksi, maka hartanya itu seperti harta yang di gasab orang. Oleh sebab itu, tidak wajib mengeluarkan zakatnya kecuali setelah menerimanya.

Harta yang digasab dan harta yang hilang, wajib dizakati, tetapi tidak wajib mengeluarkannya kecuali harus sesudah imkan, yaitu sesudah kembali kepadanya.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga apa yang kami paparkan di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top