Hukum Menelan Ludah, Gusi Berdarah dan Membuka Mulut Di Dalam Air Untuk Orang Yang Berpuasa

Jika seseorang sengaja membuka mulutnya di dalam air, lalu air masuk ke mulut; atau menaruh air ke dalam mulutnya, lalu air itu terlanjur masuk ke dalam, maka batal puasanya. Akan tetapi, apabila menaruh sesuatu di dalam mulut dengan sengaja, lalu tertelan karena lupa, tidak batal puasanya.

Tidak batal puasanya bila sesuatu zat sampai ke dalam lubang hidung sehingga melewati ujung Khaisyum, yaitu pangkal hidung.

Tidak batal puasa karena menelan ludah yang suci (murni) yang ia telan dari sumbernya (tempatnya), yaitu sekeliling mulut, walaupun sesudah ditampungnya, menurut kaul yang lebih benar, sekalipun semisal mengunyah kemenyan. Adapun menelan ludah yang berkumpul tanpa disengaja, maka tidak mudarat sama sekali.

Yang tidak termasuk ludah suci adalah, ludah yang terkena najis, misalnya terkena darah gusi. Maka batal puasa bila menelannya, walaupun ludah itu bersih dari darah, dan pada ludah itu tidak terdapat bekas darah secara mutak (tidak ada sedikit pun), karena sesungguhnya harus menelannya disebabkan kenajisannya itu, maka jadilah seperti zat yang lain (yangmembatalkan puasa dengan menelannya).

Ibnu hajar berkata, “Orang yang menderita pendarahan gusi jelas diampuni bila memang tidak dapat menjaga darah itu.”

Sebagian ulama mengatakan, “Setiap orang yang menderita pendarahan gusi, lalu ia menelannya serta ia menyadari atau tahu (hukumnya), akan tetapi ia tidak mampu mengatasainya, maka sah puasanya.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top