Cara Niat Puasa Menurut 4 Imam Madzhab

Fardu puasa ialah niat dengan hati. Tidak disyaratkan mengucapkan lafaz niat, bahkan hanya disunatkan. Niat tersebut tidka cukup hanya dengan makan sahur, sekalipun sahur itu dimaksudkan untuk menguatkan puasa.

Tidak cukup dengan menahan diri dari mengerjakan yang membatalkan puasa karena takut terbit fajar, selama tidak terlintas dalam hatinya akan puasa dengan sifat-sifat yang wajib dikemukakan baginya dalam niat setiap hari.

Kalau pada awal malam ramadhan seseorang berniat puasa sekaligus untuk puasa sebulan penuh, maka tidak mencukupi baginya selain untuk hari pertama.

Ibnu Hajar berkata, “Akan tetapi, selayaknya berniat demikian agar berhasil puasa pada hari yang terlupa niatnya, yang demikian itu menurut Imam Malik, sebagaimana disunatkan berniat puasa pada awal (pagi) hari bagi yang terlupa niat di malamnya, agar tetap berhasil puasanya menurut Imam Hanifah.”

Keterangan:

  1. Menurut Imam Syafii, wajib berniat setiap malam karena hari terpisah oleh yang membatalkan puasa.
  2. Menurut Imam Malik, tidak dsyaratkan berniat puasa setiap malam.
  3. Menurut Imam Hanafi r.a., tidak diwajibkan berniat pada malam hari.
  4. Sabda Nabi Muhammad saw, “Sesungguhnya sahnya segala amal perbuatan bergantung pada niat.”

Yang jelas, sesungguhnya puasa dengan niat seperti tersebut tadi, adalah kalau orang bertaklid (kepada Imam Malik dalam mencukupkan niat sekaligus sejak awal ramadhan, dan niat pada awal hari bertaklid kepada Imam Hanafi). Kalau tidak berniat taklid, berarti mengerjakan amal ibadah yang rusak menurut i’tikadnya (haram hukumnya).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top