Hukum Menelan Ludah Yang Ada Sisa Makanan Di Sela Gigi Saat Berpuasa

Ludah yang bercampur benda suci lainnya (juga tidak termasuk ludah yang murni). Maka batal puasa orang yang menelan ludah yang berubah merah, misalnya merah jambu (sebab dengan berubah rupanya itu berarti mengandung zat), walaupun sulit menghilangkannya.

Atau dengan celupan benang yang ia pintal dengan mulutnya. Juga tidak termasuk dari tempatnya (sumbernya), yaitu ludah bilamana keluar dari mulut bukan di atas lidahnya (seperti yang terbawa oleh sikat gigi atau susur), walaupun (keluarnya itu) sampai ke luar bibir kemudian dia mengembalikannya (ke dalam dengan lidahnya, lalu ia menelannya, maka batallah puasanya).

Atau orang membasahi benang atau siwak (sikat gigi) dengan ludahnya atau dengan air, lalu ia mengembalikan ke mulutnya, padahal benang atau siwak itu basah yang terpisah bertetes dan ia menelannya, maka batal puasanya.

Berlainan dengan masalah kalau pada benang itu tidak ada air yang terpisah karena sedikit, karena memerah, atau karena kering. Maka, sesungguhnya mengembalikan benang atau siwak ke mulutnya itu, tidak memudaratkan dalam puasanya. Seperti halnya air bekas berkumur, walaupun dapat membuangnya, sebab sukar memelihranya. Karena itu tidak perlu dipaksa untuk menyeka mulutnya karena bekas berkumur.

Batalkah puasa bila menelan ludah yang ada sisa makanan di sela gigi

Apabila terdapat makanan di sela-sela gigi, lalu ludah tertelan beserta sisa makanan (ke perutnya) dengan sendirinya tanpa disengaja, hal itu tidak membatalkan puasa. Kalau tidak dapat memisahkannya (dari ludahnya) untuk membuangnya walaupun ia tidak membersihkannya dengan tusuk gigi atau sikat pada malamnya serta ia mengetahui ada sisa itu dan dengan mengalirkan ludahnya serta sisa makanan itu pada siang hari, tidak membatalkan puasa, karena sesungguhnya orang di tuntut memisahkan sisa makanan dan membuangnya kalau ia mampu memisahkan dan membuangnya ketika berpuasa. Akan tetapi, disunatk muakkadkan membersihkan gigi itu sesudah sahur.

Bila tidak sulit memisahkan dan membuang sisa makanan itu atau ia menelannya dengan sengaja, maka hal itu secara pasti membatalkan puasa. Menurut sebagian ulama, wajib membasuh mulut dari makanan pada malam hari; jika tidak, membatalkan puasa. Ibnu hajar menolak pendapat ini.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top