Di antara kita semua pasti ada yang pernah mengalami batal puasa, hal ini mungkin disebabkan karena sakit, sedang dalam perjalanan, haid, dan lain sebagainya.
Nah, bagaimanakah hukumnya bila kita mengalami hal seperti tersebut (batal puasa). Islam mewajibkan kepada umatnya untuk mengganti puasa yang rusak (batal) pada hari lain, sesuai dengan jumlah hari yang batalnya.
Apabila kita tidak mengganti puasa yang batal tersebut, maka kita akan termasuk ke dalam orang yang berdosa.
Puasa merupakan salah satu dari rukun islam, dan apabila kita tidak melaksanakan puasa, berarti kita menyepelekan ajaran islam dan termasuk dosa besar. Setiap orang yang balig dan sehat wajib melaksanakan puasa.
Wajib mengqadhai puasa wajib, misalnya puasa ramadhan, puasa nadzar, puasa kifarat, yang telah lewat, walaupun batalnya karena berhalangan, misalnya karena sakit, bepergian jauh, tidka berniat malam harinya, haid, atau nifas; tidak wajib karena gila atau mabuk yang tidak disengaja.
Dalam kitab Majmu’ disebutkan bahwa mengqadhai puasa pada hari syak harus disegerakan (setelah tiba saatnya), sebab imsaknya pun wajib. (hari syak ialah hari ragu-ragu pada saat akan menjelang puasa, antara tanggal 30 sya’ban dan ramdhan).
Banyak ulama berfikir mengenai ‘illat tersebut, bahwa orang yang tertinggal niat berkewajiban imsak secara pasti pada siang harinya, sedangkan wadhanya diberi kelonggaran kapan saja (tidak harus segera).