Inilah Beberapa Sunnah Saat Melakukan Thawaf

Sunat bagi laki-laki dekat ke Baitullah, sekiranya tidak mengganggu orang lain atau tidak kesakitan karena berdesakan. Kalau bertentangan antara dekat ke Baitullah (tanpa ramal) dan ramal (tetapi jauh dari Baitullah), maka dahulukanlah ramal, karena perbuatan yang bertalian dengan ibadah itu sendiri lebih utama daripada perkara yang bertalian dengan tempatnya.

Sunat ber-idhthiba’ dan ramal ketika thawaf dan sa’i, yaitu menjadikan tengah-tengah selendangnya di bawah bahu yang kanan dan yang kedua ujung selendang di atas tangan kiri, karena ittiba’ kepada nabi saw.

Disunatkan mengerjakan salat sunat dua rakaat sesudah thawaf di belakang maqam Ibrahim (kalau tidak memungkinkan), maka pada Hijir Ismail.

Lalu menuju multazam dan berdoa di bawahnya:

 Allaahumma innaka ta’lamu sirrii wa’alaa niyyatii faqbal ma’dziratii wata’lamu maa fiinafsii faghfirlii dzunuubii wata’lamu haajatii fa-a’thinii su’lii Allaahumma inniias-aluka iimaanan yubaasyiru qalbii wayuqiinan shaadiqan hattaa a’lama annahuu laa yushibunii illaa maa katabtalii warridhaa bimaa qadhaita ‘alayya.

Ya Allah, Engkau mengetahui rahasia hamba dan lahir hamba, maka terimalah permohonan ampunan hamba. Engkau mengetahui isi jiwa hamba, maka ampunilah dosa-dosa hamba. Dan Engkau mengetahui kebutuhan hamba, maka kabulkanlah permohonan hamba. Ya Allah, sesungguhnya hamba memohon keimanan yang menggembirakan hati hamba, keyakinan yang benar, sehingga hamba meyakinkan bahwa sesungguhnya tidak akan mengenai hamba kecuali segala hukum yang telah Engkau pastikan pada hamba dan mohon rida apa yang Engkau pastikan atas hamba.

Laki-laki dan wanita disunatkan memulai thawaf ketika masuk Masjidil Haram, sebab ittiba’ kepada Rasul, kecuali bila ia mendapatkan imam sedang salat fardu, takut ketinggalan salat fardu, atau ketinggalan salat sunat rawatib yang muakkad, maka mulailah ia dengan salat itu, bukan thawaf terlebih dahulu.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top