Inilah 5 Rukun Haji dan Penjelasannya

Wajib haji ada 5. Wajib disini maksudnya ialah amalan haji, bila ditinggalkan diwajibkan membayar fidyah, (jika ketinggalan amalan rukun, tidak sah hajinya).

Pertama, ihram dari miqat

Miqat ialah batas permulaan melaksanakan ibadah haji. Miqat itu ada dua macam, miqat makany dan miqat zamany.

  1. Miqat haji bagi orang yang bertempat tinggal di Mekah, ialah Mekah. Miqat haji atau umrah bagi jamaah yang datang dari Madinah, ialah Dzulhulaifah, yang dinamai Bir Ali; jamaah dari Syam, Mesir, Maghribi, di Juhanah (atau Rabigh dekat Juhafah); jamaah dari Yaman (dan termasuk dari Indonesia) di Yalamlam; jamaah dari Najd dan Hijaz di Qarnul Manazil, jamaah dari arah timur (seperti Irak dan lainnya) dari Dzatul Irqi (dekat ke Thaif).
  2. Adapun miqat umrah bagi orang yang berada di tanah Haram ialah dari tanah Halal (lewat batas tanah haram). Yang lebih afdhal adalah dari Ji’ranah, Tan’im, lalu Hudaibiyah (bila penduduk Mekah berada di rumahnya).

Yang paling afdhal adalah Ji’ranah, sebab merupakan miqat umrah Nabi saw; lalu Tan’im, sebab Nabi saw pernah menyuruh Siti Aisyah berumrah dari sana; lalu Hudaibiyah, sebab Nabi saw pernah akan berumrah dari sana hanya tidak jadi karena dicegah oleh kaum musyrik.

Adapun miqat orang yang tidak mempunyai miqat di jalannya (seperti orang Mesir dan sebagainya), maka miqatnya dari tempat yang bertepatan dengan miqat yang tersebut dalam hadis, bila bertepatan dengan miqat di lautan atau daratan; bila tidak bertepatan dengan itu, maka di tempat yang jaraknya dua pondokan dari Mekah (lebih kurang 76,80 km).

Bagi pendatang (jamaah) yang datang dari laut arah Yaman, maka ihramnya (miqatnya) dari Syibil Muharram bertepatan dengan Yalamlam. Ia tidak boleh mengakhirkan ihram sampai ke Jeddah. Berbeda dengan fatwa Syeikh Ibnu Hajar yang memperbolehkan menangguhkannya sampai ke Jeddah.

Alasan Ibnu Hajar, sebab perjalanan Jeddah ke Mekah itu seperti Yalamlam ke Mekah. Bila orang berihram kurang dari miqat, wajib menyembelih dam, sekalipun karena lupa atau tidak tahu, selama ia tidak kembali ke miqat sebelum melaksanakan ibadah hajinya, walaupun thawaf qudum; dan berdosa selain yang lupa atau tidak tahu.

Kedua, mabit (bermalam ) di Muzdalifah, walaupun sebentar waktunya.

Yaitu mulai tengah malam yang kedua dari malam hari Raya Adha. Perlu diketahui, bahwa yang dimaksud dengan ‘Saat” di sini adalah sebagian dari zaman atau waktu, bukan sesaat menurut ahli falak, yaitu 60 menit.

Ketiga, mabit di Mina pada sebagian besar malam-malam Tasyriq.

Tetapi kalau kembali ke Mekah sebelum terbenam matahari pada hari tasyriq yang kedua (tanggal 12 Zuljijjah), boleh saja. Sebagaimana firman Allah swt, “Barang siapa yang cepat-cepat pulang ke Mekah dalam 2 hari, maka tiada berdosa baginya.”

Gugur kewajiban bermalam pada malam ketiganya dan melempar pada siang harinya bagi orang yang bernafar awal. Sesungguhnya kewajiban mabit pada malam-malam itu adalah bagi selain tukang menggembala dan tukang mengurus air.

Keempat, thawaf wada selain yang haid (yang nifas dan orang yang luka, khawatir akan mengotori masjid, maka tidak wajib thawaf wada.

Demikian pula orang yang merasa takut keamanan diri atau hartanya, gugur kewajiban dam pada mereka, begitu pula penduduk Mekah yang tidak akan meninggalkan kota Mekah sesudah hajinya.

Kelima, melempar jumrah sebanyak 7 kali, sesudah tengah malam hari Nahr, dan melempar jumrah yang tiga sesudah tergelincir matahari dalam hari-hari Tasyriq, masing-masing 7 kali, serta tertib antara jumrah-jumrah itu (jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah).

Perlu diketahui, bahwa waktu melempar itu afdhalnya sesudah tergelincir matahari, boleh sore atau malam hari sampai tengah malam dan boleh sebelum tergelincir matahari.

Ketika melempar jumrah, disunatkan membaca:

Bismillaahi wallaahu akbaru Allaahummaj ‘alhu hajjan mabruuran wa dzanban maghfuuran.

Dengan nama Allah, Allah Maha Agung. Ya Allah, jadikanlah hajiku mabrur (baik), dan dosa yang diampuni.

Melemparnya dengan batu, yakni benda apa saja yang disebut batu walaupun batu akik atau batu billaur (batu Belanda). Bila tertinggal melempar 1 hari, maka ia harus menyusulnya pada hari Tasyriq lainnya (Imam Rafii dan Asnawi, memperbolehkan melempar sebelum tergelincir matahari). Kalau tidak demikian (tertinggal melempar jumrah dan tidak diqadhai), maka wajib dam karena meninggalkan tiga kali melontar jumrah atau lebih. Kalau tertinggal sekali jumrah, maka wajib dam dengan satu mud, dua jumrah dengan 2 mud. Kewajiban-kewajiban itu bila tertinggal wajib ditambal dengan dam dan kewajiban ini dinamai ab’adh.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top