Cara menyucikan najis ‘ainiyah dan hukmiyah dan menyucikan tempat yang ada najis
Barang siapa yang terkena najis ‘ainiyah, bisa suci dengan cucian yang bisa menghilangkan sifat najis, rasa, rupa dan baunya. Bila […]
Barang siapa yang terkena najis ‘ainiyah, bisa suci dengan cucian yang bisa menghilangkan sifat najis, rasa, rupa dan baunya. Bila […]
Kulit bangkai menjadi suci karena disamak yang sebelumnya dibersihkan dahulu (lemaknya) dan direndam dalam air, selama tidak menimbulkan bau busuk
Mandi karena hadas junub dan sekaligus mandi untuk shalat jumat umpamanya, dengan niat dua maksud tadi, maka keduanya dinyatakan boleh,
Disunatkan wudhu (jangan sampai batal) hingga selesai mandi. Jika batal, sunat mengulanginya kembali. Menurut pendapat Imam Muhamili, sunat wudhu itu
Haram membelah anggota (wudhu) yang rapat. Wajib membasuh kulit di bawah kulup bagian dalam, untuk menghilangkan kotorannya. Tidak wajib membasuh