Inilah Hukum Menggabungkan Mandi Junub dan Mandi Jumat

Mandi karena hadas junub dan sekaligus mandi untuk shalat jumat umpamanya, dengan niat dua maksud tadi, maka keduanya dinyatakan boleh, walaupun yang afdhal adalah memisahkannya (yakni mandi wajib sendiri dan mandi sunat pun sendiri). Atau jika berniat hanya untuk salah satunya, maka yang diniati itu sajalah yang berhasil. Kalau seseorang telah berhadas kecil lalu ia mandi junub, maka cukup dengan sekali mandi, walaupun tidak berniat wudhu dan tidak menertibkan membasuh anggotanya.

Orang yang junub, haid dan nifas, setelah tidak lagi mengeluarkan darah, disunahkan mencuci farjinya dan berwudhu untuk tidur, makan, dan minum.

Makruh mengerjakan sesuatu (tidur, makan, minum) tanpa wudhu. Seyogyanya sebelum mandi tidak membuang rambut, kuku, darah, sebab yang demikian itu akan dikembalikan kelak di akhirat dalam keadaan junub. Boleh membuka aurat ketika mandi di tempat yang sepi atau di depan orang yang boleh melihat auratnya, misalnya istri dan budak wanita (yang dimilikinya). Adapun menutup auratlebih utama.

Haram membuka aurat jika ada yang diharamkan melihat auratnya, seperti haram membuka aurat di tempat yang sepi tanpa maksud tertentu. Namun, boleh membukanya bila ada maksud tersendiri, seperti yang akan diterangkan nanti.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top