Bagaimanakah hukumnya bila air 2 kulah dan yang kurang dari 2 kulah kemasukan najis
Air yang kurang dari 2 kulah tidaklah najis bila kejatuhan bangkai binatang yang pada saat dibedah darahnya tidak mengalir, misalnya […]
Air yang kurang dari 2 kulah tidaklah najis bila kejatuhan bangkai binatang yang pada saat dibedah darahnya tidak mengalir, misalnya […]
Apabila air yang sedikit berubah karena najis, walaupun air itu melimpah hingga mencapai 2 kulah atau lebih. Ada 2 macam
Air musta’mal adalah air bekas atau yang pernah dipakai berwudhu. Sandainya seseorang berwudu (dengan cara sebagai berikut): Memasukkan tangannya ke
Dalam berwudhu, disyaratkan untuk memakai air mutlak. Air mutlak adalah air yang disebut tanpa qayid (ikatan) apa-apa. (Air yang berqayid,
Berwudhu itu adalah untuk menghilangkan hadas kecil. Lafadz wudu dengan dhammah wawu artinya “menyiramkan air pada anggota tubuh tertentu yang