Pengertian Air Musta’mal Beserta Air Yang Boleh Dipakai Bersuci

Air musta’mal adalah air bekas atau yang pernah dipakai berwudhu. Sandainya seseorang berwudu (dengan cara sebagai berikut):

  1. Memasukkan tangannya ke tempat air dengan maksud membersihkan hadas.
  2. Tanpa maksud membersihkan hadas, tetapi sesudah berniat mandi junub.
  3. Sesudah membasuh 3 kali wajahnya.
  4. Sesudah basuhan pertama, kalau bermaksud mempersingkatnya tanpa niat menyauk serta mengambil air untuk tujuan lain (misalnya bukan untuk minu, mencuci baju, dll).

Air itu menjadi musta’mal dengan nisbat selain pada tangannya. Oleh karena itu, dia hanya boleh membasuh siku serta kedua tangannya dengan menggunakan air itu (sebab masih dalam satu anggota wudu. Jkamair itu berpindah ke anggota tubuh yang lain, misalnya ke kaki dan sebagainya, maka hukumnya menjadi musta’mal).

Keadaan air tidak berubah secara drastis atau mencolok, sehingga air tersebut tidak dapat disebut air mutlak (air itu tidak cukup disebut air saja, tetapi harus ada tambahannya/qayid), misalnya:

  1. Berubah salah satu sifatnya, rasa, rupa dan baunya, walaupun secara taqdir, perkiraan (misalnya air mutlak bercampur air musta’mal).
  2. Air itu berubah karena sesuatu yang berasal dari anggota tubuh orang yang bersuci, menurut kaul yang lebih benar (misalnya karena ja’faron).

Perubahan air itu terlihat dengan jelas (sehingga airnya tidak dapat dipakai untuk bersuci), jika air itu berubah karena sesuatu yang mencampurinya dan tidak dapat dibedakan oleh mata, sedangkan sesuatu itu suci, akan tetapi tidak dibutuhkan oleh air itu (karena sesuatu tersebut tidak berada pada tempat air atau salurannya), misalnya bercampur ja’faron, buah kayu yang tumbuh di sekitar tempat air, atau daun yang jatuh ke dalam air lalu hancur sehingga airnya berbau busuk (maka air itu tidak dapat dipakai bersuci.

Jika daun atau buah itu tidak hancur, maka airnya boleh dipakai untuk bersuci. Air yang bercampur lumut yang tumbuh di sekitar tempat air itu boleh dipakai bersuci). Demikian pula air yang berubah karena tanah atau garam yang sengaja dilemparkan padanya, boleh dipergunakan untuk bersuci.

Perubahan yang tidak mencolok karena sedikit bercampur, tidak berpengaruh apa-apa, meskipun masih disangsikan banyaknya atau sedikitnya.

Kecuali kata khalith (bercampur menjadi satu), ada pula yang dikatakan mujawir. Mujawir adalah air yang bercampur dengan sesuatu, namun dapat dibedakan oleh mata, misalnya ‘ud (kayu yang harum baunya) atau duhnun (minyak oles), meskipun keduanya sama-sama wangi. Demikian pula dengan kemenyan, sekalipun banyak dan berbau semerbak.

Berbeda dengan paham banyak ulama. Yang termasuk mujawir adalah air bekas merebus gandum atau kurma, tanpa diketahui dengan jelas apakah bercampur atau tidak dengan zat lain, namun tidak menimbulkan nama baru, misalnya sayur. Seandainya kita masih merasa ragu apakah suatu perkara termasuk mukhalith atau mujawir , maka anggaplah mujawir.

Kecuali air yang tidak tercampur oleh sesuatu yang lain, ada perkara yang berkaitan erat dengan air, yaitu tempat air dan salurannya, misalnya tanah, lumut yang hancur, atau belerang. Demikian pula air yang berubah karena lama tergenang atau disebabkan oleh dedaunan yang jatuh secara alami, kendati daun tersebut sudah hancur, sementara pohonnya jauh dari genangan air (maka air tersebut boleh digunakan bersuci).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top