Hukum Shuluh (perdamaian) Dalam Islam
Shuluh hukumnya boleh bila disertai dengan ikrar (pengakuan). Shuluh atau perdamaian dengan mengajukan sesuatu selain yang dituntut sama halnya dengan […]
Shuluh hukumnya boleh bila disertai dengan ikrar (pengakuan). Shuluh atau perdamaian dengan mengajukan sesuatu selain yang dituntut sama halnya dengan […]
Pemilik hak boleh menuntut pihak penjamin dan pihak yang dijamin. Seandainya orang yang dijamin telah terbebas dari utang, otomatis pihak
Penjamin terbebas dnegan mendatangkan orang yang dijaminnya atau barang yang dijaminnya kepada orang yang mempunyai hak, sekalipun dia belum menagihnya.
Seandainya seseorang menjual seorang budak, lalu meweselkan hasil jualannya, kemudian kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli sependapat
Hiwalah sah memakai shighat, yaitu ijab dari pihak pengirim wesel, misalnya, “Aku weselkan kepada si Fulan untuk pembayaran utangku kepadamu,”