Penjamin terbebas dnegan mendatangkan orang yang dijaminnya atau barang yang dijaminnya kepada orang yang mempunyai hak, sekalipun dia belum menagihnya. Terbebas juga dengan hadirnya orang yang dijaminnya atas perintah dari pihak penjamin tanpa ada penghalang yang menghambatnya, misalnya dihalangi perampok, di tempat yang telah disebutkan dalam persyaratan kafalah (jaminan) agar orang yang dijaminnya datang kesana. Jika tidak disebutkan dalam persyaratan, maka di tempat terjadinya transaksi kafalah.
Jika makful (orang yang dijamin) tidak ada di tempat, maka kafil (penjamin) diharuskan mendatangkannya jika dia mengetahui tempatnya dan perjalanannya aman. Tetapi jika dia tidak mengetahui tempatnya, atau tahu tempatnya, hanya jalannya tidak aman, maka ia tidak wajib mendatangkan makful.
Kafil tidak dapat dituntut untuk membayar utang jika makful meninggal dunia
Kafil tidak dapat dituntut untuk membayar sejumlah harta jika untuk menyerahkan makful sudah terlambat waktunya karena makful meninggal dunia atau penyebab lainnya.
Seandainya disyaratkan bahwa kafil harus menanggung kerugian sejumlah harta, sekalipun melalui perkataannya, “Jika penyerahan tidak dapat dilakukan, maka makful harus menanggung…,” maka kafalah tidak sah.
Sighat penetapan kafalah dan dhaman
Shighat penetapan kafalah dan dhaman dapat dilakukan dengan kata-kata, “Aku yang menjamin utangmu pada si fulan,” atau “Akulah yang akan menanggungnya,” atau “Aku jamin dirinya,” atau “Aku bersedia menjamin atau menanggung harta sejumlah itu atau mendatangkan orangnya.”
Seandainya pihak penjamin atau penanggung mengatakan, “Aku akan membayar harta sejumlah itu,” atau “Aku sanggup mendatangkan orangnya,” maka hal ini merupakan janji yang harus ditepati, sebagaimana maksud yang terkandung secara jelas dari shighat-nya.
Dibenarkan jika terdapat qarinah (tanda-tanda) yang kuat yang membelokkan kata-kata dari pengertian dhaman (tanggungan), mka transaksi terjadi menuntut pengertian tersebut.
Transaksi dhaman dan kafalah tidak sah bila disyaratkan terbebasnya ashil (orang yang dijamin dan yang ditanggung) dari tanggungannya, sebagaimana tidak sah pula dengan adanya ta’liq dan pembatasan waktu.