Bolehkah Orang Yang Memberi Hutang Mengambil Keuntungan
Pihak yang mengutangkan diperbolehkan mengambil keuntungan yang diberikan oleh pihak pengutang kepadanya, umpamanya pembayaran pengutang dilebihkan jumlah dan spesifikasinya, atau […]
Pihak yang mengutangkan diperbolehkan mengambil keuntungan yang diberikan oleh pihak pengutang kepadanya, umpamanya pembayaran pengutang dilebihkan jumlah dan spesifikasinya, atau […]
Menurut Ibnu Hajar bahwa kado-kado yang biasa diberikan di saat-saat yang menggembirakan adalah sama dengan hibah, bukan qiradh (utang), sekalipun
Iqradh atau memberi utang dinyatakan sah dengan adanya kabul yang berhubungan langsung dengan ijab, seperti ucapan, “Aku beri dia utang,”
Qiradh dinyatakan sah dengan ijab, seperti kata-kata, “Aku mengutangkan ini kepadamu,” atau “Aku berikan ini kepadamu dengan syarat kamu mengembalikannya
Iqradh artinya mengutangkan sesuatu dengan syarat si penerima diharapkan mengembalikannya dengan barang yang serupa. Hukumnya sunat, sebab perbuatan ini mengandung