Hukum Memberi Hutang Kepada Orang Lain

Qiradh dinyatakan sah dengan ijab, seperti kata-kata, “Aku mengutangkan ini kepadamu,” atau “Aku berikan ini kepadamu dengan syarat kamu mengembalikannya nanti dengan yang serupa,” atau “Ambillah ini dan kembalikanlah nanti gantinya,” atau “gunakanlah ini untuk keperluanmu dan kembalikanlah nanti gantinya.”

Kata-kata yang mengandung kinayah dan yang tidak mengandung kinayah

Apabila dia tidak mengucapkan kata-kata, “Kembalikanlah gantinya,” maka artinya kinayah. Sedangkan kalau hanya kata-kata, “Ambillah!”, maka dianggap bukan memberikan utang. Kecuali jika didahului oleh permintaan, “Berilah aku utang barang ini,” maka dinamakan utang. Jika didahului dengan kata-kata, “berilah aku,” maka jadinya hibah.

Seandainya dia hanya mengatakan, “Aku milikkan ini kepadamu,” sedangkan dia tidka berniat meminta gantinya, maka dinamakan hibah. Jika dia berniat meminta penggantinya, maka dinamakan utang secara kinayah (sendirian).

Berselisih tentang niat penagihan

Seandainya kedua belah pihak berselisih mengenai niat penagihan, maka yang dibenarkan ialah pihak pemberi utang, sebab dia  lebih mengetahui niat dirinya. Atau keduanya berselisih pendapat mengenai penyebutan tagihannya, maka yang dibenarkan ialah pihak penerima yang menyatakan tidak menyebut tagihannya, karena hal inilah yang asal, dan pernyataan yang dikemukakan jelas memperkuat dakwaannya.

Seandainya seseorang mengatakan kepada orang yang terpaksa, “Aku memberimu makan dengan pembayaran (tidak gratis),” lalu si terpaksa mengingkarinya, maka yang dibenarkan adalah pihak pemberi makan, karena memacu orang-orang agar melakukan perbuatan yang terhormat ini.

Seandainya seseorang mengatakan, “Aku hibahkan kepadamu dengan pembayaran,” sedangkan si penerima mengatakan, “Bahkan gratis,” maka yang dibenarkan ialah si pemberi hibah.

Seandainya seseorang mengatakan, “Belikanlah dengan dirhammu sepotong roti buatku,” lalu seseorang disuruh membelikan roti tersebut untuknya, maka uang dirham yang dipakainya merupakan utang (yang dibebankan kepada pihak penyuruh), bukan hibah, menurut pendapat yang dapat dipegang.

Scroll to Top