Zakat makanan pokok dan perhitungan zakatnya

Muslim yang merdeka dan pasti kepemilikannya wajib menzakati makan yang menjadi makanan pokoknya pada waktu ikhtiyar (bebas, bukan dalam keadaan darurat), baik biji-bijian, seperti gandum, sya’ir, beras, jagung, kedelai, jawawut, kacang ful (kacang merah), dan biji daqsah (semacam biji gandum), maupun buah-buahan, sperti kurma dan anggur yang kadarnya berjumlah 5 wasaq, yaitu dengan takaran 300 sha’. Satu sha’ = 4 mud. Satu mud = 1 1/3 kati, bersih dari jerami dan kulit yang biasa tidak turut dimakan kulitnya. (300 sha’ adalah = 300 x 3 ¼ liter = 975 liter).

Beras yang masih berkulit yang biasa disimpan dan tidak dimakan beserta kulitnya, wajib zakat padinya bila telah sampai 10 wasaq, ialah sepersepuluhnya, jika pengairannya tanpa perongkosan, misalnya dengan air hujan (atau sungai). Apabila pengairannya dengan ongkos, misalnya memakai angkutan, maka zakatnya setengah dari sepersepuluh.

Adanya perbedaan itu ialah, karena beban biaya menggunakan angkutan lebih berat daripada menggunakan pengairan air hujan (sungai dan sebagainya), baik sengaja ditanami maupun tumbuh sendiri. Demikian menurut pendapat yang ittifaq sebagaimana halnya dinyatakan dalam kitab Majmu’ yang menceritakan secara ittifaq.

Dengan keterangan kitab Majmu’ tersebut, dapat diketahui kelemahan pendapat Syeikh Zakariya dalam kitab Tahrir, karena mengikuti asalnya. Untuk kewajiban zakatnya disyaratkan harus ditanam oleh pemilik atau pesuruhnya. Tanaman yang tumbuh sendiri atau ditanam oleh orang lain tanpa seizin yang empunya tidak wajib dizakati.

Satu jenis barang tidak usah dikumpulkan dengan jenis lainnya guna menyempurnakan nisab. Berbeda dengan bermacam-macam jenis (misalnya padi bengawan dengan ketan dan sebagainya), maka harus disatukan. Dua kali panen dalam satu tahun harus digabungkan jika tiba waktu memotongnya dalam setahun.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top