Hukum menulis dan menghias mushaf Al Quran dengan emas dan perak

Laki-laki boleh menghias mushaf Quran dengan perak. Mushaf ialah buku yang berisi tulisan Quran, walaupun untuk mengambil berkah, umpamanya menghias sarungnya dengan perak. Wanita boleh menghias mushafnya dengan emas, karena memuliakan pada kedua hal tersebut.

Menulis emas dengan mushaf emas adalah perbuatan baik, walaupun yang menulisnya adalah laki-laki. Tidak boleh menghias kitan, selain mushaf sekalipun dengan perak. Adapun sepuhan, hukumnya haram secara mutlak (baik dengan emas dan perak). Kemudian jika dari sepuhan itu ada sesuatu (bentuk emas) karena dipanaskan (ditimpakan) pada api, maka haram mengekalkannya (untuk jangka panjang). Jika tidak demikian, maka tidak haram, sekalipun tersentuh badan. Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkannya.

Wanita dan anak-anak boleh memakai emas atau perak dengan tidak berlebihan, secara ijma’, umpamanya gelang, gelang keroncong (gelang kaki), sandal dan kalung. Boleh memakai pakaian yang ditenun dengan emas dan perak.

Kaum wanita boleh memakai mahkota (yang terbuat dari emas dan perak) sekalipun tidak menjadi adat mereka. Boleh pula memakai kalung dinar yang diikatkan pada kalung (tanpa perbedaan); demikian pula dinar yang dilubangi tidak wajib zakat padanya.

Apabila dipergunakan secara berlebih-lebihan, maka yang demikian itu sedikit pun tidak boleh. Misalnya memakai gelang keroncong yang timbangan semua bijinya mencapai 200 mitsqal, maka wajib zakat padanya.

Dmeikianlah penjelasan dari kami tentang hukum menulis dan menghias Al Qur’an dengan emas atau perak. Mudah-mudahan penjelasan di atas memberikan manfaat bagi kita di dunia dan akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top