Harta baitul mal dan hasil tanah wakaf tidak wajib dizakati

Harta baitul mal dan hasil tanah wakaf tidak wajib dizakati, misalnya pohon kurma atau tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umum, misalnya untuk para fakir, para ahli fiqih, dan masjid-masjid, sebab tidak ada ketentuan pemiliknya.

Wajib mengeluarkan zakat hasil dari sesuatu yang diwakafkan kepada seorang tertentu atau jamaah tertentu, misalnya untuk semua anak Zaid.

Sebagian ulama berfatwa, bahwa hasil wakaf untuk imam masjid atau seorang guru wajib dikeluarkan zakatnya (bila sampai nisab), seperti halnya kepada orang tertentu. Yang lebih masyhur adalah yang menyalahi pendapat itu (tidak wajib zakat), sebab yang dimaksud dengan wakaf itu kemaslahatannya, bukan orang tertentu.

Peringatan:

Syeikh Jalal Al Bulquni yang mengikuti Kitab Majmu’ dalam Hasyiyah Raudhah berkata, “Sesungguhnya keuntungan tanah yang dimiliki atau diwaqafkan kepada orang tertentu (hukumnya sebagai berikut): Apabila bibit berasal dari harta pemilik tanah atau yang diwaqafi, maka ia wajib zakat dari hasil yang dikeluarkan oleh tanah itu. Apabila bibitnya dari harta penggarap, dan kita memperbolehkan mukhabarah (bagi hasil dalam pertanian antara pemilik tanah dan penggarap), maka zakatnya merupakan kewajiban penggarap, bukan kewajiban pemilik tanah, sebab hasil yang ia terima merupakan hasil dari sewaan tanahnya. Seandainya bibit tersebut dari pemilik tanah, kemudian hasilnya ia berikan sedikit (sebagian) kepada penggarap, maka penggarap tidak wajib menzakatinya, sebab pemberian itu merupakan upah garapannya.”

Penggarap wajib mengeluarkan zakat hasil tumbuh-tumbuhan tanah yang disewakan, sedangkan upah memotong dan mencangkul merupakan kewajiban pemiliknya.

Menurut syarah I’anah: Yang dimaksud dengan matan tersebut adalah semua upah mencangkul dan memotong (memetik) hasil tanaman, dan sebagainya. Misalnya enjemuran, biayanya harus dari harta pemilik tanaman itu, baik ia pemilik tanah yang sebenarnya maupun penyewa, jangan dari harta yang akan atau belum dizakati.

Sebagian besar orang mengeluarkan biaya itu dari biji-bijian atau buah-buahan hasil tanaman, kemudian menzakatinya. Ini adalah cara yang salah. Hasil usaha yang harus dipajak pun tetap wajib dizakati, tidak cukup hanya mengeluarkan pajak saja. Sabda Nabi saw ketika memerintahkan kepada Mu’adz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari

“Janganlah kamu berdua memungut sedekah (zakat) kecuali dari empat macam, yaitu sya’ir, gandum, anggur kering (kismis), dan kurma kering)” (Riwayat Thabrani dan Hakim)

Sabdanya pula, “Adapun mentimun, semangka, delima, dan buluh (tebu), dimaafkan. Rasulullah saw memaafkannya.” (Riwayat Daruquthni dan Mu’adz r.a)

Juga sabdanya, “Pada tanaman yang pengairannya dari air hjan, mata air, atau keadaan air itu mengalir sendiri, zakatnya ialah sepersepuluhnya. Pada tanaman yang pengairannya dengan disiram, zakatnya seperduapuluhnya.” (Riwayat Bukhari)

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top