Jika pemilik harta itu membagikan zakat, maka gugur bagian ‘amil. Kemudian jika para mustahiq terhitung banyaknya dan harta zakatnya mencukupi, maka wajib meratakan pembagian secukup kebutuhan mereka.
Kalau tidak mencukupi untuk kebutuhan mereka, tidak wajib meratakan pembagian itu dan tidak pula disunatkan meratakannya. Akan tetapi pemilik zakat wajib memberi 3 orang dari setiap ashnaf, walaupun mereka tidak ada di negeri zakat itu ketika tiba kewajiban zakat (tiba-tiba datang ketika waktu membagikannya); dan penduduk kampung setempat harus diutamakan.
Apabila pemilik zakat memberikan masing-masing dua orang dari setiap ashnaf, padahal ada orang ketiga, maka wajib juga memberi kepada orang atau mustahiq ketiga itu, walaupun dengan harta yang sedikit dari hartanya sebagai dendaan (kalau harta yang harus dibagikan sudah habis).
Apabila sebagian ashnaf tidak lengkap tiga orang, maka kembalikan bagian yang tidak ada itu kepada sisa mustahiq dari ashnaf yang bersangkutan, kalau ia masih membutuhkannya. Bila ia tidak membutuhkan, maka bagian itu harus diberikan kepada ashnaf lain yang ada.
Wajib meratakan pembagian bagi semua ashnaf, walaupun kebutuhan sebagian lebih banyak daripada yang lain. tidak wajib meratakan pembagian antara perorangan dari setiap ashnaf, bahkan sunat meratakan setiap perorangan itu.
Menurut keterangan Imam Nawawi:
- Besar kecilnya pembagian itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
- Pembagian ‘amil berdasarkan berat atau ringannya tugas, tidak perlu disamakan dengan bagian ashnaf lain.
Sebagian dari kalangan Mazhab Syafii telah memilih boleh memberikan zakat fitrah kepada tiga orang miskin atau lainnya dari para mustahiq (zakat).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani