Apakah Ibnu Sabil dan Sabilillaah Berhak Menerima Zakat

Sabilillaah, yaitu orang yang mengerjakan jihad (perang) karena Allah (bukan karena gaji dan sebagainya), walaupun ia orang kaya. Orang tersebut berhak diberi biaya untuk pakaian dan keluarganya, ongkos pergi dan pulang, serta biaya peralatan perang. Menurut kitab Subulus Salam, semua orang yang berjuang untuk kepentingan umum termasuk jihad.

Ibnu Sabiil, yaitu musafir yang melewati tempat mengeluarkan zakat; atau memulai bepergian yang diperbolehkan dari tempat tersebut (bukan bepergian maksiat yang kekurangan perongkosan), walaupun dalam rekreasi atau darmawisata; atau orang itu kuat berusaha (hanya sedang dalam kehabisan uang). Berlainan dengan kepergian untuk berbuat maksiat (seperti mencuri, menipu, membawa wanita lain, atau bukan mahram), kecuali bila ia segera bertobat; dan orang yang bepergian tanpa maksud yang baik, misalnya orang yang kebingungan termasuk orang yang minta-minta (tidak sah diberi zakat).

Ibnu Sabiil itu boleh diberi secukup ongkos bepergiannya dan ongkos orang atau keluarga yang pergi bersamanya, baik ongkos nafkah, pakaian, pulang dan pergi, kalau dalam perjalanan atau di tempat yang ditujunya tidak ada hartanya.

Orang yang mengaku dirinya sedang dalam perjalanan atau perang (sabil), dapat dibenarkan tanpa disumpah. Perlu ditarik kembali, pemberian itu jika ia tidak pergi untuk berperang (atau keperluannya).

Seorang mustahiq dengan dua sifat (seperti miskin dan jihad) tidak boleh diberi zakat. Tetapi kalau orang fakir menerima dari sifa gharim, lalu ia memberikan kepada yang memberi pinjamannya, ia dapat diberi pula dari ashnaf fakir, sebab dalam keadaan demikian itu ia membutuhkannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top