Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap muslim, kecil maupun dewasa, laki-laki maupun wanita, budak belian atau merdeka. Zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika terdapat (memiliki) kelebihan makanan yang memberi kekuatan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya selama satu hari satu malam pada hari raya. Karena zakat fitrah itu untuk mensucikan diri, maka orang kafir asli dan keluarganya tidak diwajibkan, kecuali bagi anak, istri dan pelayannya yang beragama islam.

Adapun kewajiban zakat fitrah itu berlaku bagi setiap kepada satu sha’, yaitu 4 mud dengan mud Nabi Muhammad sewaktu beliau di Madinah. Satu sha’ = 4 mud (kira-kira 3 ½ liter, atau 2 kg lebih 7 ½). Atau saat ini lebih kurang 2 ½ kg.

Zakat fitrah dikeluarkan pertama untuk dirinya sendiri, kemudian istrinya, lalu anaknya yang kecil karena ia lebih lemah, kemudian ayah, ibu, anaknya yang besar yang lemah bekerja, kemudian para budak.

Mengeluarkan harta yang dizakati itu semua wajib disertai niat. Waktu sesudah memisah atau ketika memisah atau ketika menerimakan zakat kepada orang yang berhak menerima.

Scroll to Top