Harta Yang Wajib Dizakati
Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Zakat adalah kadar harta tertentu untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat wajib dilakukan bagi orang yang telah berkewajiban zakat. Maka setiap muslim wajib mengetahui macam-macam harta yang wajib dizakati, yaitu:
- Binatang ternak, yaitu onta, kerbau, sapi dan kambing. Ini khusus dengan sebutan “Zakat an-Na’am” karena banyaknya nikmat Allah padanya untuk para hamba-Nya berupa makanan, minuman, dan yang lain.
- Barang tambang. Ada dua barang tambang yang wajib dizakati yaitu emas dan perak.
- Harta perniagaan. Yaitu dengan cara memutar harta dalam kegiatan perniagaan atau perdagangan untuk mencari dan mengembangkan keuntungan.
- Harta rikaz. Yaitu emas dan perak yang dipendam pada zaman jahiliyah.
- Harta ma’dan. Yaitu emas dan perak yang diambil (diperoleh) dari buminya sendiri atau bumi yang diperbolehkan.
- Mu’asysyarat. Yaitu biji-bijian yang dijadikan bahan makanan pokok seperti gandum, jagung, beras dan yang lain.
- Buah-buahan. Yaitu jenis buah-buahan saja, kurma dan anggur, sedangkan selain itu tidak. karena keduanya adalah buah-buahan yang paling utama.
Binatang-binatang ternak tersebut di atas wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah mencapai kadar nishab, yaitu telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada tentang kadar nishabnya.
- Telah dimiliki selama satu tahun.
- Tidak dipekerjakan, maksudnya binatang tersebut tidak dipekerjakan untuk keperluan pemiliknya, seperti ternak dipakai membajak sawah, menarik gerobak, dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Ali, ia berkata, “Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Abu Daud dan Daruquthni)
Demikian pula disyaratkan haul (telah dimiliki selama satu tahun) bagi emas dan perak bukan harta ma’dan dari emas dan bukan harta rikaz secara ijma. Syarat haul itu berlaku pula untuk harta perniagaan.
Al ‘Asqalani mengatakan dalam Bulughul Maram:
Dari Ali, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun, maka (wajib dikeluarkan zakat) daripadanya 5 dirham; hingga tidak ada kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas), sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya separo dinar. Dan pada yang lebih, zakatnya menurut perhitungannya. Dan pada harta-harta (emas dan perak) tidak ada hak zakat, kecuali apabila sudah lewat satu tahun.”
Enam harta yang wajib dizakati disyariatkan nishab, yaitu akdar yang wajib dizakati dan disyaratkan mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama satu tahun pada sebagian zakat.
Zakat harta perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai masa satu tahun perniagaan. Tahun perniagaan dihitung dari mulai seseorang berniaga atau berusaha. Pada setiap akhir tahun perniagaan, dihitunglah harta perniagaan tersebut, (modal beserta hasilnya), dan itulah keadaan yang diwajibkan bukan sebelumnya karena banyaknya gelombang pasang surutnya harta. Apabila mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun di awal atau di pertengahan tahun tidak mencapai nishab. Tetapi sebalinya kalau di awal atau pertengahan tahun telah mencapai nishab, lalu di akhir tahun perniagaan mengalami kerugian sehingga tidak mencapai nishab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Jadi, perhitungan di akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya nishab harta perniagaan.
Emas atau perak serta harta ma’dan telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2 ½ persen, demikian juga harta perniagaan. Kecuali untuk harta rikaz maka zakatnya seperlimanya. Harta perniagaan hendaklah dihitung dengan harga pokok (emas dan perak) pun zakatnya sebanyak zakat emas dan perak, yaitu 2 ½ persen.
Adapun biji-bijian sebagai bahan makanan pokok yang dapat memberi kekuatan dan buah-buahan yang telah mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 5% jika pengairannya dengan upah. Demikian jika disiram dari sumur, atau sungai dengan alat penyiraman yang ditarik onta atau sapi, atau dengan pesawat. Atau sepersepuluh (10%) jika dalam mengairi (menyiram) tanpa biaya (ongkos). Seperti dengan air hujan, atau air yang mengalir dari sungai atau dari pegunungan, atau mata air yang lain.
Diterima dari Mu’adz bahwa Nabi Saw bersabda:
“Pada tanaman yang diairi oleh hujan, dari mata air, dan aliran sungai, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram sepersepuluh.”
Juga hadis dari Ibnu Umar:
“Tanam-tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air atau air yang datang sendiri, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan alat penyiram separo sepersepuluh.” (HR Bukhari dan yang lain)
Wajib zakat pada tanaman bila bijinya telah keras dan dapat dimakan. Dan bangsa buah wajib bila telah tampak baiknya. Hal ini dapat diketahui dengan dagingnya yang kemerah-merahan dan pada anggur terasa manis. Dan zakat dikeluarkan hanyalah setelah dibersihkannya biji dan keringnya buah. Seandainya petani menjual hasil tanamannya setelah kerasnya biji dan baik dimakan buahnya, maka zat biji dan buah itu adalah kewajibannya, bukan kewajiban pembeli, karena sebab wajib-wajibnya telah tercipta sewaktu hasil tersebut masih berada dalam tangannya.”