Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Harta zakat dan zakat fitrah itu tidak boleh diberikan kepada siapa saja, selain kepada orang islam yang merdeka yang punya sifat dengan sifat salah seorang dari delapan golongan, yang mereka telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf, yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan (budak), orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu yang diwajibkan Allah; Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Faqir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya karena tak punya harta atau pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan semua apa saja yang dibutuhkan untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya. Seperti orang yang membutuhkan uang 10 dirham tapi hasil yang diperoleh hanya 2 dirham, atau 3 dirham menurut Al Mahali, atau hanya 4 dirham menurut Al Qadhi Husain.

Miskin adalah orang yang mampu memnuhi kebutuhannya dan kebutuhan yang menjadi tanggungannya karena punya harta atau pekerjaan atau penghasilan yang layak dan hanya cukup dimakan setiap hari secara hemat, tetapi tidak mencukupi untuk makan secara sedang. Seperti orang yang membutuhkan uang 10 dirham tetapi hasil yang diperoleh hanya 8 atau 7 dirham.

Orang-orang yang menerima zakat itu tidka boleh dari keturunan Bani Hasyim atau Bani Muthalib dan yang dimerdekakan oleh mereka. Secara ijma’ (kesepakatan ulama) memberikan zakat kepada orang kafir tidak boleh dan terlarang. Tetapi boleh memberikan upah kepada orang kafir, tukang takar, kuli, buruh, penghafal Al Qur’an, dan yang lain karena jasanya sebagai pekerja. Sebab hal itu merupakan upah bukan zakat.

Dan wajib memberikan harta zakat secara rata kepada golongan orang-orang yang berhak menerima zakat itu, sekalipun zakat fitrah. Tapi boleh memilih dalam memberikan zakat itu kepada fakir miskin. Ibnu Shalah mengatakan, sekarang ini yang ada 4 golongan, yaitu: faqir, miskin, gharim, dan ibnu sabil.  Ibnu Hajar memberikan faidah, jika salah satu dari mereka tidak ada, maka zakat itu disimpan dulu hingga terdapat sebagian dari mereka.

Related Posts