4 Perkara Yang Membatalkan Wudhu

Yang membatalkan wudhu ada 4, yaitu :

1. Ada yang keluar dari kubul atau dubur, apakah angin (kentut), apakah bersuara atau tidak bersuara, kecuali air mani. Kalau yang keluarnya air mani maka wajib adus (mandi besar). Misalkan yang keluarnya itu adalah sesuatu yang langka, seperti keluar darah, atau cacing, atau ari zakar keluar pasir, itu batal wudhunya. Tetapi menurut Imam Malik apabila yang keluarnya itu barang langka maka tidak membatalkan wudhu.

2. Hilang akal, apakah disebabkan oleh tidur atau bukan tidur, seperti gila, ayan, dll. Kecuali yang tidurnya sambil duduk,merapatkan bokongnya ke tempat duduknya, atau karena mengantuk. kalau orang tersebut was was apakah bokongnya nempel di tempat duduk, tetapi was was nya itu setelah tidur, maka tidak batal wudhunya.

Begitu juga kalau tidurnya lama, bahkan sampai bermimpi, tidak batal wudhunya asalkan tetap bokongnya, tidak berubah. Cirinya orang yang mengantuk yaitu mendengar terhadap obrolan orang lain. Tidurnya para nabi itu tidak membatalkan wudhunya.

Yang namanya naum yaitu angin yang halus yang datangnya dari arah otak, maka nutupin angin itu terhadap mata dan sampai angin tersebut ke hati. Apabila tidak sampai angin ke hati maka terbukti orang itu mengantuk, serta kendor urat otak disebabkan asap yang keluar dari perut.

3. Bersentuhan kulit lelaki dan perempuan yang sudah besar dua-duanya serta orang lain sambil tidak ada yang menghalangi. Masalah perempuannya itu adalah wanita ajnabi, yaitu wanita yang halal dinikahin.

Yang disebut besar di perempuan ialah perempuan tersebut sudah menarik perasaan lelaki, kalau lelaki sudah sisenangi perempuan, menurut watak yang salah. Kadang-kadang ada orang tua yang cinta kepada perempuan berusia dibawah7 taun, itu gila namanya, seperti cinta terhadap hewan. Jadi apabila laki-laki besar cinta terhadap anak kecil dan sebaliknya, maka bersentuhannya itu tidak membatalkan wudhu.

Syaratnya jangan ada yang menghalagi seperti baju, itu tidak batal wudhu, dan lagi bersentuhannya itu apakah ada syahwat ataupun tidak. Kalau perempuannya dipaksa (dipegang) itu batal wudhu.

Bersentuhan yang menjadikan batal wudhu :

  • Apabila yang bersentuhan/menempelnya itu kulit, tidak batal kalau yang menempelnya rambut, gigi, kuku, atau ada yang menghalangi (baju), walaupun bajunya tipis.
  • Yang bersentuhannya itu kuli wanita dan lelaki, tidak batal kalau lelaki dan lelaki, atau wanita dengan wanita.
  • Yang bersentuhannya itu sudah sama-sama besar, tidak batal misalnya wanitanya gede lelakinya kecil (belum memiliki syahwat).
  • Bersentuhannya bukan muhrim, sekarang kalau orang meninggal dan sudah baligh, dipegang oleh orang yang hidup yang baligh, yang meninggalnya tidak batal, tidak harus diwudhuan lagi, sedangkan orang yang hidupnya batal wudhunya

Sekarang kalau suami istri kira-kira bersentuhan , kemudian mati lampu, sambil suaminya punya wudhu, si suami itu was was apakah bersentuhannya itu ke rambut atau ke kulit, maka tidak batal wudhunya.

Sama halnya ketika misalkan ada perkumpulan/hajat, lalu kita lewat kesitu sambil punya wudhu, lalu timbulah was was apakah kita bersentuhan dengan lelaki atau perempuan, maka hal itu tidak batal wudhunya. Atau juga was was nya itu apakah bersentuhan dengan mahram atau ajnabi, maka itu tidak batal wudhunya. Sekarang mahramnya itu dari nasab atau sesusu atau dari jihat mertua.

4. Memegang kubul atau memegang bundaannya dubur pake tangan atau tapak jari tangan.

Tegasnya lubang vagina perempuan dan zakar pria, walalupun yang dipegangnya itu punya orang lain, apalagi punya sendiri, itu juga batal wudhu. Serta walaupun farji nya itu sudah terpotong (dubur atau kubul), atau farji’nya orang yang meninggal, ketika dipegang maka tetap batal wudhu.

Apabila yang dipegang farjinya anak kecil, juga batal wudhunya. Kalau kita memegang bagian yang terpotong dari kemaluan laki-laki atau perempuan, itu tidak membatalkan wudhu. Dubur yang membatalkan wudhu ketika dipegang adalah tempat nutupnya lubang. Tidak membatalkan wudhu diatasnya dan dibawahnya dubur.
Yang disebut farji membatalkan wudhu adalah tempat bertemunya dua bibir vagina. Yang disebut zakar yaitu dari mulai batang sampai ke ujungnya.

Tidak batal memegang bulu kemaluan, tetapi disunatkan wudhu. Telapak tangan itu yaitu telapak tangan kanan dan kiri, kemudian dirapatkas sambil agak ditekan, nah yang rapatnya itu dihitung telapak tangan beserta jari-jarinya. Seperti telah dijelaskan diatas, memegang kubul dan dubur adalah batal. Serta kalau yang dipegangnya itu kubul dan dubur kuda, maka itu tidak batal, karena yang batal itu adalah kubul dan dubur manusia.

Related Posts

© 2023 Fiqihislam.id