Yang Menjadi Fardhu, Sunah & Makruhnya Mandi Besar (adus)

Mandi besar dilakukan bila seseorang memiliki hadats besar, seperti sudah melakukan hubungan suami istri, haid, nifas dan lainnya. Berikut ini yang menjadi fardhu nya mandi besar:

1. Niat.

Niat menghilangkan junub atau haid. Apabila seseorang junub (setelah jima’) niatnya adalah Nawaetu rof’al jinabah (niat saya menghilangkan junub), kalau adusnya (mandinya) karena haid maka niatnya Nawaetu rof’al hadatsil akbari ‘anil haedi (niat saya adus/mandi menghilangkan hadast besar dari haid)
Kalau kita niat menghilangkan junub terus adus, tetapi yang diadusan (dimandiin) nya hanya sebagian misalnya kepala saja, kemudian kita tidur, setelah bangun akan adus (mandi) lagi, karena tadi baru sebagian, maka dalam hal ini dia tidak harus niat lagi, karena tidak disyaratkan harus tuluy-tuluy (terus terusan), tetapi hukumnya sunat.
Dalam masalah adus (mandi) tidak cukup nawaetul gusla saja, karena kata gusla ihtimal atau pantasnya untuk adus sunat atau adus fardunya.

2. Meratakan air ke seluruh badan.

Meratakan ke seluruh badan yang dohir sehingga kuku-kuku dan dibawah kuku yang kotor itu harus dibersihkan, semua rambut yang dohir dan batin walupun lebat rambut tersebut, serta perkara yang dohir seperti tempat tumbuhnya rambut, lubang telinga (lubang anting), farji’nya perempuan, dan perkara yang kelihatan di farji’nya ketika perempuan duduk, kotoran di kaki, radang-radang atau cacar yang terbuka bekasnya, radang tetapi tidak wajib dalamnya kalau sekira-kiranya madharat, nah semua hal diatas wajib dibersihkan.

Haram bagi si ghosil/orang yang adus memecahkan yang rapat seperti yang dempet. Wajib juga membersihkan di bawah qulfu karena termasuk dohir, waalupun tidak terlihat, sebab nanti juga qulfu tersebut akan dibuang saat dikhitan.

Apabila anak laki-laki meninggal belum disunat, dan sulit membersihkan qulfunya, maka tidak apa-apa tidak dibersihkan juga, langsung saja dikubur tidak harus dishalati menurut qoul mumtamad (Imam Romli). Tetapi menurut Ibnu Hajar ditayamuman saja perkara yang dibawah qulfu dan disholati mayit tersebut karena madharat. Dan tidak wajib diadusin rambut yang ngabundel oleh sendiri.

Disunatkan dalam adus yang wajib dan sunat membaca Bismillaahirrahmaanirrahim diawal, serta sunat menghilangkan kokotor. Air mani, kotoran hidung yang cair, madzi cukup membersihkannya sekali saja, tetapi kalau ada kulit yang bekas dijilat anjing, maka mensucikannya seperti cara menghilangkan najis mugholadoh (7 kali basuhan, yang 1 nya memakai tanah yang suci).

Hal-hal yang sunat ketika adus (mandi besar)

  1. Wudhu sebelum adus (wudhu yang sempurna).
  2. Melanggengkan wudhu ketika adus, sampai beres adusnya, jadi ketika batal disunatkan wudhu lagi. Kalau seseorang ketika adus lupa berwudhu dulu, kemudian baru ingat baik itu di tengah-tengah ataupun setelah beres adus, maka hasilnya buat orang tersebut pasunatan wudhu. Yang utama adalah mendahulukan wudhu, serta makruh meninggalkan wudhu.
    Niat wudhu akan adus (mandi) : nawaetu sunnatal wudhui lilgusli
  3. Tiga kali- tiga kali
  4. Menyela-nyela rambut bagi perempuan, sedangkan bagi lelaki selain rambut, kumis juga wajib diadusin, karena adus itu jarang tidak seperti wudhu yang sering.
  5. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
  6. Memulai dari sebelah kanan, dan dari sebelah atas dulu (dari kepala dulu dan menggosok-gosok anggota badan)
  7. Menghadap kiblat.
  8. Jangan menyimpan wadah air di tempat yang kecipratan, dan menyimpan wadah tersebut di sebelah kanan.
  9. Jangan meminta tolong kalau tidak ada uzur.
  10. Nutupin aurat.
  11. Membaca 2 kalimah syahadat.
  12. Berkumur
  13. Memasukkan air ke dalam hidung.

Makruh nya adus (mandi besar ) ada 4, yaitu :

  1. Berlebihan dalam menggugunakan air.
  2. Kurang dari 3 kali.
  3. Lebih dari 3 kali.
  4. Adus (mandi) di air yang diam.

Related Posts

© 2023 Fiqihislam.id