4 Perkara Tidak Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang tidak memiliki wudhu

Haram bagi orang yang memiliki hadast asgor/tidak memiliki wudhu untuk :

1. Sholat. Baik itu sholat wajib ataupun sholat sunat, serta mensholatkan mayit.

2. Thowaf. Apakah itu thowaf fardhu ataupun thowaf sunat, thowaf sepangkat dengan sholat, tetapi Allah mengalalkan atau membolehkan bicara yang bagus-bagus di thowaf, tetapi di sholat tidak boleh.

Kalau sujud tilawah dan sujud syukur itu sama dengan shalat, kecuali orang yang tidak punya air atau tanah untuk wudhu dan tayamum, maka dia sholat saja tanpa wudhu dan tayamum karena untuk menghormati waktu. Apabila ada tanah untuk tayamum dan air untuk berwudhu, maka orang tersebut harus mengqodo lagi sholat yang sudah terlewat.

3. Memegang Al Quran (mushaf). Yang disebut mushaf yaitu setiap perkara/hal yang ada tulisan quran serta untuk dibaca saat menulisnya, walaupun di kayu, kulit, kertas. Dan tidak apa-apa apabila tulisan itu untuk mendapatkan berkah, seperti ‘azimah atau hal lainnya.

Kalau kita membawa Al Quran dalam tas, asal disatukan dengan barang lain, dan niatnya membawa barang bukan niat membawa Al Quran. Tidak apa-apa bagi anak kecil. Yang belum baligh, misalkan seorang anak dibangunkan waktu shubuh tujuannya untuk mengaji, lalu bangun mengambil Quran yanpa wudhu, maka tidak dosa.Tetapi haram bagi orang tua yang menyuruh anak yang belum baligh untuk mengambil quran, sambil orang tuanya itu dalam keadaan batal, padahal air (untuk wudhu) dekat.

4. Membawa Al Quran. Kecuali digabung dengan barang yang lain, seperti dijelaskan diatas. Tidak apa-apa membawa Quran karena madharat walupun mempunyai hadast, malah menjadi wajib, misalkan karena akan diduduki, akan terbawa banjir, atau akan menimpa barang najis. Serta harus melarang apabila anak yang ghoir tamyiz mempermainkan Al Quran, karena menghormat Al Quran.

Related Posts