Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Shalat dihukumi batal karena terjadi hal-hal seperti tersebut dibawah ini :
- Berhadats
- Terkena najis yang tidak dimaafkan.
- Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberika pengertian.
- Terbukanya aurat, apabila tidak ditutup seketika.
- Makan atau minum meskipun sedikit.
- Bergerak berturut-turut tiga kali
- Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat.
- Melompat dengan keras walaupun sekali.
- Membelakangi kiblat.
- Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud.
- Tertawa terbahak-bahak.
- Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dan tertinggal dua rukun fi’li tanpa uzur.
- Murtad, artinya keluar dari islam.
Sumber : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh Rifa’i)