Pengertian Thaharah, Macam-Macam Air dan Pembagiannya

Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara’ ialah bersuci dari hadats dan najis. Bersuci ada 2 bagian :

  1. Bersuci dari hadats, ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
  2. Bersuci dari najis, ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Macam-macam Air

Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci. Air yang suci dan menyucikan ialah :

  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air lau
  4. Air sunga
  5. Air salju
  6. Air telaga
  7. Air embun

Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi 4 bagian :

  1. Air suci dan menyucikan. Yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
  2. Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh digunakan. Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
  3. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan. (seperti air musta’mak (air yang telah dipergunakan bersuci) untuk menghilangkan hadast atau najis walaupun tidak berubah warna, bau atau rasanya.
  4. Air mutanajis. Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

Dua kulah sama dengan 217 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm dan dalam/tinggi 62,4 cm atau melebihinya.

 

Sumber : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh Rifa’i)

Scroll to Top