Inilah Hal atau Perbuatan Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

Makruh memalingkan muka ketika shalat dan menengadah ke langit serta memakai pakaian bercorak

Ketika shalat dimakruhkan memalingkan muka tanpa hajat. Ada pendapat yang mengatakan haram, bahkan terpilih (pendapat yang haram ini) berdasarkan hadis sahih, “Allah selalu menghadap kepada hamba-Nya ketika ia shalat, yakni dengan rahmat dan rida-Nya selama ia tidak berpaling. Apabila ia berpaling, maka Allah akan berpaling pula darinya.”

Sabda Nabi saw atas pertanyaan Siti Aisyah r.a. tentang hal berpaling ketika shalat, “Dia adalah pencopet. Setan mencopet shalat seseorang”.

Tidak makruh menoleh apabila ada hajat, demikian pula melirikkan mata. Sebagaimana waktu Nabi saw dalam perjalanan, beliau mengutus seorang prajurit berkuda di sebuah jalan di bawah bukit untuk menjaga, lalu beliau shalat, dan ketika shalat itu beliau menoleh ke arah jalan. Ali bin Syaibani menceritakan bahwa ia pernah menghadap Nabi saw, lalu beliau menoleh dengan ujung matanya kepada seorang laki-laki yang menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujudnya, lalu sabdanya, “Tidak berarti salat orang yang tidak menegakkan tulang punggungnya.”(Riwayat Ibnu Hibban).

Makruh melihat ke langit (menengadah) dan melihat setiap perkara yang dapat membimbangkan shalat, misalnya pakaian yang bercorak, berdasarkan hadis Bukhari, “Bagaimanakah perbuatan suatu kaum yang matanya mamandang ke langit ketika shalat?” dalam hal ini Nabi saw mengeluarkan kata-kata keras, “”Mereka harus menyudahi perbuatan itu, atau matanya akan disambar.” Adapun melihat ke atas ketika berdoa, diperbolehkan, sebab langit itu adalah kiblatnya doa; seperti halnya Ka’bah, kiblatnya shalat.

Makruh memakai pakaian bergambar ketika shalat dan meludah di masjid

Karena itu, dimakruhkan shalat memakai pakaian yang bergaris-garis (bergambar), menghadap pakaian tersebut, atau shalat di atas barang (tempat shalat, sajadah) yang demikian, karena hal itu dapat mengganggu kekhusyukan shalat. Sebagaimana Siti Aisyah r.a. menceritakan sebuah hadis Nabi saw, “Bahwa Nabi saw pernah shalat di atas pakaian hitam yang bergaris-garis. Setelah shalat, beliau bersabda, ‘Pakaian ini membimbangkan hatiku, buanglah ke Abu Jaham!’”

Makruh meludah ketika shalat, demikian pula meludah ke depan di luar shalat, walaupun orang yang meludah di luar shalat itu tidak menghadap kiblat, sebagaimana yang dimutlakkan oleh Imam Nawawi.

Makruh meludah ke sebelah kanan, tetapi tidak mkaruh ke sebelah kiri (sekalipun ketika shalat), berdasarkan hadis riwayat Syaikhan, “Apabila seseorang di antara kamu shalat, sesungguhnya ia sedang munajat kepada Rabb-nya Azza wa Jalla. Maka janganlah meludah ke bagian depan dan kanannya, melainkan (diperbolehkan) ke kiri, ke bawah telapak kakinya yang kiri, atau pada pakaiannya yang sebelah kiri. Itu lebih baik”

Agar lebih menghormati malaikat yang sebelah kanan daripada yang kiri, demi menyatakan kemuliaan yang kanan. Apabila ada orang di sebelah kirinya, maka boleh meludah ke sebelah kanannya. Apabila tidak mungkin, tundukkanlah kepala dan jangan meludah ke sebelah kanan maupun kiri (melainkan ke telapak tangannya atau ke sapu tangannya).

Nyatalah haram meludah di masjid, kalau bentuknya tetap (tidak lekas hancur atau lama mengeringnya). Sebaiknya, tidak haram kalau langsung hancur, misalnya dalam air bekas berkumur, sebagiannya memercik ke sebagian masjid, bukan sekedar udaranya. Adapun orang yang beranggapan bahwa haram meludah di masjid sekalipun hanya uapnya, sedangkan ludahnya sedikit pun tidak jatuh, pendapat itu jauh menyimpang dan tidak bisa dijadikan pegangan.

Haram kencing di masjid dan makruh transfusi darah serta bekam di masjid

Tidak haram meludah di atas tanah yang tidak termasuk waqaf masjid. Orang menyatakan tidak haram pula meludah di atas tikar, tetapi haram mengotorinya sebagaimana yang telah jelas hukumnya.

Wajib segera membersihkan najis di masjid. Hukumnya fardu ‘ain bagi orang yang mengetahuinya, walaupun telah ada petugas khusus untuk membersihkannya dengan upah yang ditentukan. Demikian menurut ulama secara mutlak.

Haram kencing di masjid, sekalipun pada pispot misalnya. Haram pula membawa sandal yang terkena najis ke dalam masjid yang dapat menotorinya (tanpa pembungkus), melemparkan bangkai kutu dan membunuhnya di atas tanah masjid, sekalipun hanya berdarah sedikit.

Adapun menjatuhkan kutu yang hidup atau menguburnya di dalam masjid, berdasarkan fatwa Imam Nawawi hukumnya boleh mubah). Tetapi berdasarkan kitab Jawahir hukumnya haram. Ibnu Yunus pun menjelaskannya.

Sabda Nabi saw, “Apabila seseorang di antara kamu menemukan kutu di masjid, simpanlah pada baju sehingga ia keluar masjid.”

Makruh mentransfusikan darah dan membekamnya di masjid, sekalipun menggunakan wadah. Demikian pula, mengeraskan suara, mengadakan jual beli, mengerjakan pertukangan, (seperti menjahit dan sebagainya), membuka kepala, membuka bahu, ber-idhthiba’ (menaruh ujung selendang di bawah pundak kanan dan kedua ujungnya di atas kedua bahunya) walaupun di atas gamis. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Apabila kamu melihat seseorang mengadakan jual beli di masjid, katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dari perdaganganmu.’ Dan kalau kamu melihat orang yang mencari barangnya yang hilang, katakanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan padamu’.”

Menurut Imam Ghazali tidak perlu mengenakan selendangnya kembali bila jatuh, kecuali karena udzur (misalnya kedinginan dan sebagainya); demikian pula sorban dan sebagainya.

Makruh shalat dengan menahan hadas dan di dekat makanan serta minuman

Makruh shalat sambil menahan hadas, misalnya buang air kecil, buang air besar, dan buang angin. Sebab menahan yang demikian itu mengganggu kekhusyukan shalat; bahkan para ulama mengatakan dapat menghilangkan khusyuk, maka shalatnya batal.

Orang yang akan shalat disunatkan memusatkan diri sebelum shalat (bila waktunya masih cukup), walaupun akan tertinggal berjamaah. Ia tidak boleh keluar dari shalat fardu (atau membatalkannya) apabila tiba-tiba berkeinginan membuang hadas; dan tidak boleh mengakhirkan shalat fardu apabila telah sempit waktunya. Yang termasuk makruh dalam hal ini adalah berkeinginan membuang hadas ketika takbiratul ihram (kalau sedang shalat, sedapat mungkin ditahan).

Dihubungkan dengan keinginan berhadas ketika takbiratul ihram ialah, jika keinginan berhadas itu muncul sebelum takbir, lalu lenyap lagi, dan dia mengetahui kebiasaannya bahwa keinginan seperti itu sering terulang dalam shalatnya (tetap makruh menahannya).

Makruh shalat di dekat makanan atau minuman, sedangkan dia menginginkannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak akan sempurna shalat di dekat makanan, serta tidak sempurna pula shalat sambil menahan dua kotoran, yakni menahan buang air kecil dan buang air besar.”

Makruh melakukan shalat pada bangunan yang berada di tengah jalan, tetapi tidak makruh di lapangan terbuka. Demikian pula (makruh) di tempat pemungutan pajak dan di atas kuburan, kalau (kuburan itu) tidak nyata sudah digali. Makruh pula shalat menghadpa kuburan,di atasnya, ataupun di sampingnya, sebagaimana nash Imam Syafii r.a. dalam kitab al Um.

Haram shalat menghadap kuburan Nabi atau Wali serta memakai pakaian orang lain tanpa izin

Haram shalat menghadap kuburan nabi atau wali dengan maksud tabarruk atau mengagungkannya.  Sebagaimana sabda Nabi saw, “Allah mengutuk kaum yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabinya sebagai masjid.” (Riwayat Bukhari).

Syaikh Zainul Iraqi membahas bahwa tidak makruh shalat di masjid yang di sekelilingnya dipergunakan sebagai pekuburan orang, dan haram shalat di atas tanah yang di gasab.

Sah juga shalat tanpa memakai baju seperti sahnya memakai baju hasil gasaban. Yang demikian itu haram kalau keridhaan pemiliknya diragukan, lain halnya kalau disertai dugaan bahwa pemiliknya ridha dengan adanya tanda-tanda, maka tidak haram shalatnya.

Seandainya waktunya sempit, sedangkan dia masih berada di tanah yang di gasab, dianjurkan supaya bertakbiratul ihram sambil berjalan.

Adapun pendapat yang masyhur adalah orang itu tidak boleh shalat Syiddatul khauf (meskipun berada di tanah yang digasab), dan ia wajib meninggalkan shalat sampai keluar dari tanah gasaban itu. Seperti halnya boleh meninggalkan shalat untuk menyelamatkan hartanya yang dikhawatirkan diambil orang, bahkan cara semacam itu lebih baik.

Scroll to Top