Cara Menentukan Awal Puasa Ramadhan

Ukuran jauh itu tetap berdasarkan pada perbedaan mathla’, menurut pendapat yang lebih benar. Adapun yang dimaksud dengan perbedaan mathla’ adalah berjauhan kedua tempatnya, sekira kalau dapat dilihat bulan itu pada salah satu tempatnya, tidak dari tempat lainnya menurut ghalib-nya (seperti antara negara Indonesia dan India)

Syeikh Tajut-tabrizi dan ditetapkan oleh yang lainnya mengatakan, “Tidak mungkin perbedaan mathla’ itu dalam jarak kurang dari 24 farsakh” (1 farsakh = 3 mil; 1 mil = 1,6 km; 24 x 4,8 km = 115,2 km)

Syeikh Subki, diikuti pula oleh yang lainnya, mengingatkan bahwa harus berpuasa dari sebab ru’yat di negeri sebelah timur, dapat di ru’yat pula dari negeri sebelah baratnya, tidak sebaliknya, sebab keadaan malam itu masuk di negeri sebelah timur sebelum masuk di negeri sebelah barat. Sebabnya adalah dunia ini berputar, sebagaimana firman Allah Rabbul masyaariqi wal-maghaaribi, Allah itu Tuhan yang memiliki timur dan barat. (Al Ma’arij ayat 40)

Tujuan perkataan para ulama ialah; sesungguhnya apabila ru’yat bulan di sebelah timur, maka semua penduduk yang berada di sebelah baratnya wajib mengamalkan adanya ru’yat itu, dengan nisbat (menghubungkan) ke negeri sebelahnya, walaupun berbeda mathla’-nya.

Cara puasa bagi yang berada di kutub, ruang angkasa, dan gua

Orang yang berada di tempat yang sukar menentukan waktu karena tidak melihat matahari atau bulan, atau peredarannya berbeda, seperti di kutub, gua, atau ruang angkasa, maka untuk salat, puasa, serta ibadah lainnya yang membutuhkan penentuan waktu diwajibkan baginya ber-ijtihad menggunakan jam, kalender, dan lain-lain.

Sesungguhnya puasa ramadhan itu diwajibkan kepada semua orang dewasa yang telah balig lagi berakal, yang kuat mengerjakan puasa menurut kenyataan dan syara’.

Oleh karena itu, anak-anak dan orang gila tidak wajib puasa. Begitu pula tidak wajib bagi orang yang kenyataannya tidak akan kuat puasa karena lanjut usia atau sakit yang tidak dapat diharapkan sembuh; ia wajib ber fidyah dengan makanan satu mud setiap hari. Wanita yang haid dan nifas tidak wajib puasa, sebab mereka berdua tidak akan kuat puasa menurut syara’ (bukan menurut hissy, atau kenyataan, sebab kemungkinan mereka kuat puasa).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts