Kesaksian (ru’yat itu) dengan ucapan, “Saya bersaksi bahwa saya telah melihat bulan atau sesungguhnya bulan (ramadhan) telah tampak.” Tidak cukup dengan ucapan, “Saya bersaksi bahwa besok bulan ramadhan.” Tidak diterima kesaksian seorang saksi, kecuali harus disaksikan lagi oleh 2 saksi yang adil. Qadhi boleh menetapkan adanya ru’yat hilal ramadhan berdasarkan kesaksian seorang saksi tersebut di depannya. (seperti qadhi mengatakan, “berdasarkan kesaksian, ru’yat hilal saudara…..kami tetapkan jatuh tanggal ramadhan hari…. tanggal…. kalau ru’yat itu terlihat oleh dua saksi, cukuplah dengan sumpahnya”)
Dengan pengumuman qadhi, “…..kami tetapkan…..” maka tibalah kewajiban berpuasa bagi seluruh penduduk negeri yang tampak bulan di daerahnya.
Seperti penetapan qadhi pula, yaitu berita yang mutawatir dengan melihatnya, walaupun berita dari kaum kafir, sebab menggunakan pengetahuan yang jelas.
Dapat pula karena sangkaan masuknya bulan ramadhan dengan tanda yang jelas tidak bertentangan menurut adat, seperti dengan melihat lampu gantung di atas menara. (adapun jatuhnya tanggal berdasarkan ilmu bintang atau falak, tidak boleh diumumkan, melainkan hanya untuk orang yang menghitungnya dan yang mempercayainya. Karenanya, boleh berpuasa).
Orang fasik, hamba sahaya, dan wanita wajib berpuasa karena berdasarkan ru’yat (yang ia lihat) dengan matanya sendiri. Demikian pula (wajib) bagi orang yang mengi’tikadkan akan benarnya pengakuan orang fasik dan yang hampir balig dalam memberitakan melihat bulan dnegan matanya sendiri atau dengan penetapan tanggal itu dalam negeri yang sama mathla’-nya, baik pada awal ramadhan maupun akhirnya.
Adapun pendapat yang mu’tamad ialah: seseorang diperbolehkan, bahkan wajib berpegang teguh kepada tanda-tanda masuk atau tibanya bulan syawal, bila ia mempunyai tekad yang pasti (kuat) akan benarnya tanda hilal tersebut.
Apabila orang banyak berpuasa sekalipun berdasarkan ru’yat seorang yang adil, mereka wajib berbuka sesudah 30 hari puasa, walaupun tidak melihat bulan dan tidak ada awan atau kabut, sebab telah sempurna perhitungan dengan alasan syara’ .
Kalau seseorang berpuasa berdasarkan pendapat adanya hilal, seseorang yang dianggap benar, kemudian setelah berpuasa selama 30 hari bulan tidak terlihat, padahal cuaca terang, maka ia tidak boleh berbuka.
Kalau ada saksi ru’yat bulan yang kembali (menarik) kesaksiannya sesudah orang banyak melaksanakan puasa, maka mereka tidak boleh berbuka (sebab dengan melaksanakan puasanya itu mereka telah membenarkan kesaksian tersebut).
Jika telah ditentukan adanya ru’yat bagi suatu negeri, maka hukum wajib puasa ditentukan pula kepada penduduk negeri yang dekat (ke negeri itu); tidak wajib kepada penduduk negeri yang jauh. (negeri yang berdekatan, misalnya pulau Sumatera dan Kalimantan dengan Singapura dan Malaysia).
Sebagaimana riwayat Muslim dari sahabat Kuraib. Ia berkata, “Saya pernah melihat bulan ketika berada di Syam (Damsyik), kemudian saya pulang ke Madinah. Maka Ibnu Abbas r.a bertanya kepadaku, ‘kapan engkau melihat bulan?’
Kataku, ‘pada malam jumat.’
Katanya, ‘apakah engkau sendiri yang melihat?’
Kataku, ‘betul, dan orang-orang pun melihatnya, lalu mereka berpuasa dan Mu’awiyah un berpuasa pula.’
Katanya, ‘akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu, maka kami akan selalu berpuasa sampai sempurna perhitungan.’
Kataku, ‘Apakah tidak akan mencukupkan dengan ru’yat Mu’awiyah dan puasanya?’
Katanya, ‘tidak, demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani