Inilah Penjelasan Tentang Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Batal puasa orang yang sengaja (membatalkannya), bukan orang yang lupa akan puasanya walaupun (hal itu dilakukannya) berulang kali, misalnya melakukan jima’ atau makan, serta orangnya mengetahui mengenai hukum tersebut.

Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang terlupa bahwa ia sedang puasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya, sesungguhnya Allah-lah (pada hakikatnya) yang memberi makan dan minum kepadanya.”

Tidak batal puasa orang yang tidak mengetahui bahwa apa yang ia kerjakan itu membatalkan puasa, sebab ia baru masuk islam atau bertempat tinggal di daerah yang jauh dari orang yang mengerti akan hukum puasa.

Batal puasa (orang yang sengaja makan atau jima’) atas kehendaknya sendiri, bukan karena dipaksa dan tidak disertai maksud, tidak dengan pikiran dan tidak merasakan nikmatnya jima’, dan sekalipun tidak keluar mani. Batal bila sengaja mengeluarkan mani baik dengan tangannya atau dengan istrinya. Batal pula bila menyentuh kulit orang yang termasuk membatalkan wudu bila menyentuhnya, jika tanpa penghalang.

Batalkah puasa bila menggumuli wanita memakai penghalang serta bila muntah tanpa sengaja

Tidak batal mencium dan menggumul wanita bila memakai penghalang walaupun berulang-ulang dan disertai syahwat atau walau penghalang itu tipis.

Kalau laki-laki menggumuli wanita atau menciumnya tanpa menyentuh badan, bahkan antara mereka memakai penghalang, lalu keluar air mani, tidak batal puasanya, sebab tidak bersentuhan kulit, seperti halnya bermimpi dan keluar mani karena melihat atau mengkhayal.

Kalau seorang laki-laki menyentuh kulit wanita mahramnya atau rambut wanita lain, lalu keluar air mani, tidak batal puasanya, sebab hal itu tidak membatalkan puasa. Tidak batal puasa apbila keluar madzi (air yang keluar dari kelamin ketika syahwat sangat kuat); berbeda dengan pendapat Imam Maliki (yang mengatakan bahwa batal puasa jika keluar madzi).

Kalau sengaja mengeluarkan muntah, walaupun tidak ada yang kembali masuk ke perutnya, dengan cara memuntahkan sambil jungkir, atau ada yang kembali ke mulutnya tanpa ikhtiyarnya (tak disengaja), maka yang demikian itu membatalkan puasa karena zatnya (yakni menyengajakan itu).

Apabila muntah tanpa disengaja serta dari muntahannya tidak ada yang kembali (ke mulutnya atau perutnya) atau dari ludahnya yang mutanajis sebab muntahnya ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya sesudah sampai ludah itu ke batas luar (dari mulutnya) atau kembali ludah itu (ke perutnya) tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya, karena ada hadis sahih mengenai hal itu. Sabda Nabi Muhammad saw, “Barang siapa yang tidak sengaja muntah, baginya tidak usah qadha (tidak batal). Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadhai (puasanya).

Puasa batal bila ada sesuatu yang masuk ke lubang tubuh (Qubul dan Dubur)

Puasanya tidak batal karena membuang dahak (ingus) dari dalam (sebelah dalam kerongkongan ataudi luar kerongkongan), jika membuang dahak atau ingus itu karena seringnya diperlukan perbuatan tersebut. adapun menelan dahak bagi orang yang mampu membuangnya, sesudah dahak itu sampai ke batas zhahir, maka mutlak membatalkan puasa.

Kalau lalat masuk ke dalam perut orang, maka puasanya batal secara mutlak dengan mengeluarkannya (menimbulkan mudarat maupun tidak); dan kalau sekira mudarat, ia boleh membiarkannya (di dalam) serta wajib qadha.

Batal puasa karena masuknya sesuatu zat walaupun sedikit pada anggota yang disebut lubang, yakni lubang orang yang tersebut tadi (yaitu orang yang mengerti hukumnya dan disengaja), seperti ke dalam lubang telinga, saluran air kencing dan air susu, walau tidak melewati ujung kemaluan laki-laki atau puting susu.

Masuknya jari tangan yang beristinja’ ke dalam anggota yang tampak dari farji wanita ketika duduk di atas kedua telapak kakinya, membatalkan puasa.

Demikian pula masuknya sebagian jari ke dalam lubang atau tempat keluarnya kotoran (membatalkan puasa). Demikianlah pendapat Qadhi Iyadh, sedangkan Syeikh Subki membatasi dengan keadaan bila sampai masuk sesuatu dari jari itu ke lubang dari tempat keluarnya kotoran itu.

Lain halnya dengan permulaan lubang yang menutupnya (bibirnya), maka lubang tersebut tidak disebut lubang. Yang termasuk lubang itu adalah permulaan lubang kencing yang tampak ketika digerakkan, bahkan lebih utama tidak membatalkannya.

Sabda Nabi Muhammad saw, “Bila kamu menghirup air ke dalam hidung ketika wudu, maka sampaikanlah ke dalamnya, kecuali bila kamu dalam keadaan berpuasa.” Hadis ini menunjukan batalnya puasa karena masuknya suatu zat ke lubang badan.

Ketika puasa dianjurkan untuk buang air besar pada malam hari

Putra Syeikh Subki berkata, “Perkataan Qadhi itu berhati-hati, bahwa seseorang sebaiknya buang air besar pada malam hari, maksudnya ialah BAB pada malam hari itu lebih baik daripada siang, agar tidak masuk sesuatu zat ke dalam lubang duburnya; bukan bermaksud memerintah orang untuk menangguhkan BAB sampai malam, sebab seseorang tidak diperintahkan dengan memudaratkan badannya.”

Jika usus dubur orang yang sakit bawasir ke luar, tidak batal bila dikembalikan ke tempat asalnya, demikian pula jika mengembalikannya dengan jarinya, sebab darurat.

Dari sebab darurat itu dapat diambil ‘illat, sebagaimana kata Ibnu Hajar, kalau masuknya jari beserta usus dubur itu ke dalam dibutuhkan, maka tidak membatalkan puasa. Kalau tidak dibutuhkan demikian, membatalkan puasa dengan masuknya jari ke dubur.

Tidak termasuk sesuatu zat, ialah bekas (pengaruh), seperti sampainya rasa makanan (tanpa zatnya) ke kerongkongan. Begitu juga keadaan orang yang menyengaja, mengerti hukumnya, dan atas kehendak sendiri, ialah orang yang lupa akan puasanya, orang yang jahil ma’dzur bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lubang badannya haram. Tidak termasuk orang yang tidak mengetahui keadaan sesuatu itu membatalkan puasa. Juga tidak termasuk keadaan orang yang dipaksa, maka orang-orang tersebut tadi tidak batal puasanya dengan masuknya sesuatu zat ke dalam lubang badannya, walaupun makanannya banyak.

Kalau orang yang menyangka bahwa makannya karena lupa membatalksan puasa, lalu ia makan sebab tidak tahu akan wajibnya imsak, maka batal puasanya.

Batalkah puasa bila menderita pendarahan gusi, menelan ludah yang terkena najis dan membuka mulut di dalam air

Jika seseorang sengaja membuka mulutnya di dalam air, lalu air masuk ke mulut; atau menaruh air ke dalam mulutnya, lalu air itu terlanjur masuk ke dalam, maka batal puasanya. Akan tetapi, apabila menaruh sesuatu di dalam mulut dengan sengaja, lalu tertelan karena lupa, tidak batal puasanya.

Tidak batal puasanya bila sesuatu zat sampai ke dalam lubang hidung sehingga melewati ujung Khaisyum, yaitu pangkal hidung.

Tidak batal puasa karena menelan ludah yang suci (murni) yang ia telan dari sumbernya (tempatnya), yaitu sekeliling mulut, walaupun sesudah ditampungnya, menurut kaul yang lebih benar, sekalipun semisal mengunyah kemenyan. Adapun menelan ludah yang berkumpul tanpa disengaja, maka tidak mudarat sama sekali.

Yang tidak termasuk ludah suci adalah, ludah yang terkena najis, misalnya terkena darah gusi. Maka batal puasa bila menelannya, walaupun ludah itu bersih dari darah, dan pada ludah itu tidak terdapat bekas darah secara mutak (tidak ada sedikit pun), karena sesungguhnya harus menelannya disebabkan kenajisannya itu, maka jadilah seperti zat yang lain (yangmembatalkan puasa dengan menelannya).

Ibnu hajar berkata, “Orang yang menderita pendarahan gusi jelas diampuni bila memang tidak dapat menjaga darah itu.”

Sebagian ulama mengatakan, “Setiap orang yang menderita pendarahan gusi, lalu ia menelannya serta ia menyadari atau tahu (hukumnya), akan tetapi ia tidak mampu mengatasainya, maka sah puasanya.”

Batalkah menelan ludah yang tercampur dengan yang benda suci dan tidak suci

Ludah yang bercampur benda suci lainnya (juga tidak termasuk ludah yang murni). Maka batal puasa orang yang menelan ludah yang berubah merah, misalnya merah jambu (sebab dengan berubah rupanya itu berarti mengandung zat), walaupun sulit menghilangkannya.

Atau dengan celupan benang yang ia pintal dengan mulutnya. Juga tidak termasuk dari tempatnya (sumbernya), yaitu ludah bilamana keluar dari mulut bukan di atas lidahnya (seperti yang terbawa oleh sikat gigi atau susur), walaupun (keluarnya itu) sampai ke luar bibir kemudian dia mengembalikannya (ke dalam dengan lidahnya, lalu ia menelannya, maka batallah puasanya).

Atau orang membasahi benang atau siwak (sikat gigi) dengan ludahnya atau dengan air, lalu ia mengembalikan ke mulutnya, padahal benang atau siwak itu basah yang terpisah bertetes dan ia menelannya, maka batal puasanya.

Berlainan dengan masalah kalau pada benang itu tidak ada air yang terpisah karena sedikit, karena memerah, atau karena kering. Maka, sesungguhnya mengembalikan benang atau siwak ke mulutnya itu, tidak memudaratkan dalam puasanya. Seperti halnya air bekas berkumur, walaupun dapat membuangnya, sebab sukar memelihranya. Karena itu tidak perlu dipaksa untuk menyeka mulutnya karena bekas berkumur.

Batalkah puasa bila menelan ludah yang ada sisa makanan di sela gigi

Apabila terdapat makanan di sela-sela gigi, lalu ludah tertelan beserta sisa makanan (ke perutnya) dengan sendirinya tanpa disengaja, hal itu tidak membatalkan puasa. Kalau tidak dapat memisahkannya (dari ludahnya) untuk membuangnya walaupun ia tidak membersihkannya dengan tusuk gigi atau sikat pada malamnya serta ia mengetahui ada sisa itu dan dengan mengalirkan ludahnya serta sisa makanan itu pada siang hari, tidak membatalkan puasa, karena sesungguhnya orang di tuntut memisahkan sisa makanan dan membuangnya kalau ia mampu memisahkan dan membuangnya ketika berpuasa. Akan tetapi, disunatk muakkadkan membersihkan gigi itu sesudah sahur.

Bila tidak sulit memisahkan dan membuang sisa makanan itu atau ia menelannya dengan sengaja, maka hal itu secara pasti membatalkan puasa. Menurut sebagian ulama, wajib membasuh mulut dari makanan pada malam hari; jika tidak, membatalkan puasa. Ibnu hajar menolak pendapat ini.

Batalkah Mandi junub ketika sedang berpuasa

Tidak batal puasa karena terlepasnya air ke dalam lubang badan orang yang mandi karena hadas junub, seperti haid dan nifas, bila mandinya itu tidak menyelam ke dalam air.

Jika seseorang membasuh kedua telinganya ketika mandi janabat lalu airnya masuk ke dalam salah satu telinganya, tidak batal puasanya walaupun ia dapat memiringkan kepalanya (agar tidak kemasukan air).

Atau, memungkinkan mandi sebelum terbit fajar, seperti halnya bila masuk air ke dalam lubang badan karena berlebih-lebihan waktu membasuh mulut yang kenajisan, sebab wajib berlebih-lebih itu (semuanya tidak membatalkan puasa).

Berbeda halnya dengan apabila orang mandi sambil menyelam, lalu air masuk ke dalam kuping atau hidung, mka sesungguhnya hal itu membatalkan puasa, walaupun dalam mandi wajib, sebab menyelam itu hukumnya makruh.

Seperti juga masuknya air kumuran yang berlebih-lebihan memakainya ke dalam lubang badan serta ingat akan puasanya dan mengetahui tidak boleh berlebih-lebihan (maka batal puasanya). Lain halnya apabila tidak berlebih-lebihan  memakai air.

Dikecualikan bagi selain mandi janabat, yaitu mandi sunat dan mandi untuk mendinginkan badan, maka batal puasanya, karena masuknya air waktu mandi semacam itu, walaupun tidak menyelam.

Beberapa hal yang membatalkan puasa, yang haram dan makruh

  1. orang yang berpuasa boleh berbuka karena mendapat berita dari orang adil tentang terbenamnya matahari. Sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad saw. Ketika beliau berpuasa, beliau suka menyuruh seorang laki-laki untuk naik ke tempat yang tinggi. Bila ia mengatakan matahari sudah terbenam, beliau lalu berbuka. Demikian pula apabila mendengarkan azannya.
  2. Orang yang ragu-ragu, haram makan pada akhir hari (sore hari) sehingga ia wajib ijtihad (atau mencari kabar) dan menyangka bahwa hari tersebut telah habis (dengan ijtihad), dengan cara demikian, ia wajib berhati-hati, sabar untuk meyakinkan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, “Tinggalkan yang meragukanmu, ambillah yang tidak meragukanmu.”
  3. Diperbolehkan makan bila menyangka masih malam dengan ijtihad (berhati-hati) atau dengan kabar dari orang adil. Demikian pula (boleh makan) kalau merasa ragu (mengenal masih malamnya), sebab pokoknya tetap malam, tetapi yang demikian itu hukumnya makruh.
  4. Bila seorang adil mengabarkan bahwa fajar telah terbit, ia boleh berpegang pada kabar itu; demikian pula kabar dari orang fasik yang disangka benarnya (seperti halnya mengenai kabar tentang ru’yatulhilal).
  5. Jika seseorang makan (sahur) berdasarkan ijtihadnya sendiri, lalu menyangka bahwa fajar belum terbit, atau dia berbuka lalu menyangka bahwa matahari telah terbenam, ternyata ia makan siang maka batal puasanya, sebab tidak diperhitungkan dengan adanya sangkaan yang jelas salahnya. Sebaliknya kalau ada sesuatu kesalahan itu tidak jelas (antara terbit fajar atau terbenam matahari dalam contoh tadi), maka sah puasanya.

Hentikanlah jima’ & Makan setelah terbit fajar

Jika fajar telah terbit sedangkan dalam mulutnya masih ada makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum makanan itu masuk ke dalam perutnya, maka sah puasanya.

Demikian pula apabila seseorang berjima’ ketika permulaan terbit fajar, lalu ia mencabutnya pada waktu itu yakni, sesudah terbit fajar, maka tidak batal puasanya walaupun keluar air mani, sebab mencabut itu berarti meninggalkan jima;.

Kalau ia tidak mencabut ketika itu, tidak sah puasanya dan wajib qadha serta kifarat.

Boleh membatalkan puasa bila sedang sakit dan dalam perjalanan

Diperbolehkan membatalkan puasa wajib karena sakit yang menimbulkan mudarat (bahaya), sebagaimana diperbolehkan tayamum karena mudarat, misalnya kalau puasa dikhawatirkan lmbat sembuh atau akan menambah sakit. Kalau sekadar sakit seperti sakit kepala, sakit gigi, dan sebagainya tidak diperbolehkan berbuka.

Diperbolehkan pula membatalkan puasa wajib ketika dalam perjalanan yang diperbolehkan mengqashar salat, bukan perjalanan yang dekat, atau perjalanan karena maksiat. Bagi musafir yang tidak darurat lebih baik berpuasa daripada tidak berpuasa. Diterangkan dalam hadis sahih bahwa Nabi saw pernah berbuka dengan air dalam mangkuk sesudah Asar ketika dalam perjalanan, di kala dikatakan kepada beliau bahwa orang-orang sungguh merasa lelah dengan puasanya itu. Kecuali bagi orang yang selalu dalam perjalanan, misalnya sopir, maka tidak boleh membatalkannya, sebab dengan demikian dapat menggugurkan kewajiban puasa untuk selama-lamanya, kecuali kalau berbuka sewaktu-waktu dan ia berniat mengqadhanya.

Sebaliknya, orang yang puasa dalam perjalanan jauh dan merasa kepayahan, lebih baik membatalkan puasa daripada memaksakan diri untuk puasa. Sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih, “Sesungguhnya Nabi saw pernah melihat seorang laki-laki yang berpuasa dalam perjalanan, ia sedang berteduh (di bawah pohon karena letih), maka beliau bersabda, ‘Tidak temasuk perbauatan yang baik, bila memaksakan berpuasa dalam perjalanan’.”

Boleh batal karena takut celaka disebabkan oleh puasanya itu, seperti dahaga atau lapar, walaupun ia sehat dan bermukim di kampungnya. Maksudnya adalah dahaga atau lapar yang dapat menimbulkan penyakit bagi dirinya, bukan lapar atau dahaga yang ringan.

Allah swt berfirman dalam surat Al Hajj ayat 78, “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama (islam) suatu kesulitan.”

Imam Adzra’i memberi fatwa mengenai orang hyang memotong padi pada bulan puasa, tukang kayu, tukang tembok, dll, baik di upah ataupun untuk dirinya, yang merasakan sangat letih bila puasa. Sesungguhnya pemotong padi dan sejenisnya wajib berniat puasa setiap malam (walaupun keesokan harinya mereka berbuka karena letih), kemudian siapa diantaranya yang merasakan masyaqat (keletihan yang sangat) boleh batal. Kalau tidak (merasakan keletihan yang sangat) tidak boleh membatalkan puasanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts