Wasiat mayat yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan

Wasiat Abu Bakar dan Umar bin Khaththab serta para sahabat Nabi saw ketika akan meninggal

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Siti Aisyah r.a. yang menceritakan:

Aku masuk menjenguk Abu Bakar r.a. yang sedang sakit. Ia bertanya, “Berapa lapiskah kamu mengafani Nabi saw?” aku menjawab, “Dengan tiga lapis kain.” Ia bertanya lagi, “Pada hari apakah Rasulullah saw wafat?” Aku menjawab, “Pada hari senin.” Ia bertanya lagi, “Hari apakah sekarang?” Aku menjawab, “Hari senin.” Ia berkata, “Aku berharap semoga antara sekrang hingga malam hari.”

Lalu ia memandang kepada pakaian yang dikenakannya sejak ia sakit, padanya terdapat bercak-bercak bekas minyak za’faran. Ia berkata, “Cucilah oleh kalian pakaianku ini dan tambahkanlah kepadanya dua pakaian (kain) lainnya, lalu kafani aku dengannya (nanti).”

Aku menjawab, “Sesungguhnya pakaian ini telah rapuh.” Ia menjawab, “Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak untuk memakai pakaian yang baru daripada mayat (jenazah), tiada lain kain kafan itu hanyalah untuk nanah.”

Ia masih belum wafat melainkan pada sore harinya di permulaan malam selasa, dan dikebumikan sebelum waktu subuh.

Rad’un, bercak-bercak bekas minyak wangi.

Muhlah dapat dibaca mahlah dan mihlah, artinya nanah yang meleleh dari tubuh jenazah.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari bahwa Khalifah Umar ibnul Khaththab ketika luka berat mengatakan:

“Apabila nyawaku telah dicabut, usunglah ku, dan katakanlah oleh kalian bahwa Umar meminta izin (untuk dikubur dekat Nabi saw). Apabila ia (Siti Aisyah r.a.) mengizinkan, masukkanlah aku; dan bila ia menolakku, maka kembalikanlah aku ke kuburan kaum muslim.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Amir ibnu Sa’d ibnu Abu Waqqash yang menceritakan bahwa Sa’d berkata:

“Buatkanlah oleh kalian liang lahat untukku, dan tutupilah aku dengan batu bata seperti yang pernah dilakukan terhadap Rasulullah saw.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Amr ibnul Ash r.a. bahwa ketika menjelang ajalnya ia mengatakan:

“Apabila aku wafat, jangan seorang wanita naihah pun mengiringi (jenazah)ku, jangan pula ada api. Apabila kalian telah menguburku, maka uruklah aku dengan tanah sedikit demi sedikit, kemudian tinggallah kalian di sekitar kuburku dalam waktu yang lamanya sama dengan menyembelih seekor unta dan membagi-bagikan dagingnya, hingga aku terhibur oleh kalian sambil menunggu apa yang harus aku jawab terhadap urusan Rabbku.

Syunnuu, dalam riwayat lain ada yang mengatakannya sunnuu dengan huruf sin, maknanya “menguruk tanah sedikit demi sedikit.”

Wasiat mayat yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan

Dianjurkan agar wasiat si mayat tidak diikuti dan diperturutkan semuanya, melainkan hal itu terlebih dahulu diketengahkan kepada ahlul ‘ilmi. Apa saja yang mereka perbolehkan, boleh dilakukan; jika mereka tidak membolehkannya, jangan dilakukan.

Contohnya, apabila seseorang berwasiat agar dikubur di suatu tempat kuburan di negerinya dan tempat itu merupakan tempat orang-orang terpilih (saleh), maka wasiatnya itu dianjurkan agar dipegang dan dilaksanakan.

Apabila seseorang berwasiat agar jenazahnya kelak disalatkan oleh orang lain, apakah boleh orang lain tersebut lebih dulu menyalatkannya daripada keluarga si mayat? Sehubungan dengan masalah ini ada perselisihan di kalangan ulama. Menurut pendapat yang sahih di mazhab Syafii, kaum kerabat lebih diutamakan. Tetapi jika orang yang dituju oleh wasiat si mayat termasuk orang yang dikenal ahli kesalehan atau ahli ilmu agama lagi mengamalkan ilmunya dan dikenal baik, maka kerabat yang keadaannya tidak setara dengan orang itu disunatkan mengundurkan diri demi memelihara hak si mayat.

Apabila seseorang berwasiat minta dikubur dengan peti mati, wasiatnya tidak boleh dilaksanakan, kecuali jika tanah kuburannya lembek atau basah hingga perlu memakai peti mati. pembiayaan diambil dari harta si mayat, sama halnya dengan kain kafan.

Apabila seseorang berwasiat agar jenazahnya dipindahkan ke negeri lain, wasiatnya tidak boleh dilaksanakan, karena memindahkan jenazah ke negeri lain hukumnya haram menurut pendapat yang sahih lagi terpilih dan menurut sebagian besar ulama, serta disetujui oleh ulama ahli tahkik. Menurut pendapat lainnya, hukum hal tersebut makruh. Imam Syafii mengatkan, dikecualikan bila ia berada di dekat Mekah atau Madinah atau Baitul Muqaddas, maka ia boleh dipindahkan ke sanan mengingat berkahnya kota-kota tersebut.

Apabila seseorang berwasiat agar dikubur dengan dihampari kasur atau di bawah kepalanya diletakkan bantal, atau hal lainnya, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan. Demikian pula jika seseorang berwasiat agar dikafani dengan kain sutera, karena memakai kain sutera sebagai kain kafan hukumnya haram buat lelaki dan makruh buat wanita. Bagi banci, dalam hal ini hukumnya sama dengan lelaki. Seandainya seseorang berwasiat agar dikafani dengan kain kafan yang lebih dari apa yang disyariatkan, atau dengan pakaian yang tidak dapat menutupi tubuh, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan.

Seandainya seseorang berwasiat agar dibacakan Al Qur’an pada kuburannya, atau diadakan sedekah untuknya dan lain sebagainya yang termasuk amal taqarrub, maka wasiatnya harus dilaksanakan, kecuali bila hal itu disertai dengan hal-hal yang dilarang oleh syara’.

Seandainya seseorang berwasiat agar penguburan jenazahnya ditangguhkan dalam batas waktu yang melebihi dari apa yang diperbolehkan oleh syariat, wasiatnya tidak boleh dilaksanakan.

Seandainya ia berwasiat agar dibuatkan bangunan pada kuburannya, padahal tanah kuburan itu adalah milik kaum muslim, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan, bahkan hal itu hukumnya haram.

Related Posts