Boleh memberi tahu kerabat dan teman tentang kematian dan makruh berbelasungkawa ala jahiliah (na’yu)

Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi dan Ibnu Majah melalui Hudzaifah r.a. yang mengatakan:

Apabila aku meninggal dunia, janganlah kalian memberitahukan hal ini kepada seorang pun. Sesungguhnya aku merasa khawatir bila hal ini termasuk na’yu, karena aku pernah mendengar Rasulullah saw melarang perbuatan na’yu.

Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi melalui Abdullah ibnu Mas’ud r.a. yang menceritakan bahwa Nabi saw pernah bersabda:

Janganlah kalian melakukan na’yu (belasungkawa), karena sesungguhnya na’yu itu termasuk perbuatan jahiliah.

Di dalam riwayat lain melalui Abdullah ibnu Mas’ud pula, tetapi ia tidak me-rafa’-kan hadis ini. Imam Turmudzi mengatakan, hadis ini lebih sahih dari yang marfu’; dan Imam Turmudzi menilai dhaif kedua riwayat ini.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahihain bahwa Rasulullah saw mengucapkn belasungkawa kepada para sahabatnya atas kematian An Najasyi.

Di dalam kitab Shahihain diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda tentang mayat yang mereka kubur di malam hari, sedangkan beliau tidak diberi tahu.

Mengapa kalian tidak memberitahukan kematiannya kepadaku?

Para ulama tahqiq, dan kebanyakan dari kalangan mazhab Syafii mengatakan bahwa keluarga si mayat, kaum kerabat dan temannya disunatkan mengumumkan tentang kematian si mayat karena berlandaskan kepada hadis ini. Mereka mengatakan, na’yu yang dilakukan hanyalah na’yu jahiliah. Tradisi yang berlaku di kalangan orang jahiliah apabila ada orang terhormat meninggal dunia, mereka mengirimkan suatu rombongan berkeliling ke suatu tempat kabilah seraya mengatakan, “Celakalah bangsa Arab dengan kematian si Fulan”; hal ini dibarengi dengan suara tangis dan kegaduhan.

Penulis kitab Al Hawi menyebutkan dua alasan dalam menyunatkan pemberitahuan kematian dan menyiarkannya melalui seruan dan berita. Sebagian dari mereka menyunatkan hal tersebut untuk mayat keluarga dan yang bukan keluarga, karena hal ini akan memperbanyak jumlah orang yang menyalatkan dan yang mendoakannya. Sebagian lain dari mereka mengatakan, hal tersebut disunatkan hanya untuk mayat yang bukan keluarga.

Related Posts