Hukum Berwasiat Dengan Lebih Dari Sepertiga Harta

Tidak sah melakukan wasiat lebih dari sepertiga keseluruhan harta peninggalan yang diikrarkannya ketika orang yang bersangkutan mengalami sakit keras. Biasanya membawa penderitanya kepada kematian jika wasiatnya itu ditolak oleh seorang ahli waris khusus yang mempunyai hak tasharruf mutlak, mengingat jumlah yang lebih dari sepertiga itu adalah miliknya.

Jika ahli waris tersebut bukan ahli waris yang memiliki hak tasharruf secara mutlak (misalnya dia masih berada dalam ampunan), dan jika diperkirakan dalam waktu dekat ia berhak melakukan tasharruf secara mutlak, maka masalahnya diserahkan kepadanya, menunggu sampai dia memperoleh keahlian untuk tasharruf. Tetapi jika tidak demikian keadaannya, wasiat dinilai batal.

Apabila yang menyetujui wasiat lebih dari sepertiga itu hanya salah seorang dari ahli waris, maka wasiat dihukumi sah untuk jumlah lebihan yang sesuai dengan bagiannya.

Jika seorang ahli waris yang mempunyai hak tasharruf mutlak menyetujui wasiat lebih dari sepertiga, maka persetujuannya itu merupakan izin untuk melaksanakan wasiat lebih dari sepertiga.

Yang dimaksud dengan sakit parah (sakit yang penderitanya dikhawatirkan akan meninggal dunia) ialah seperti buang air terus-menerus (muntaber), buang air dalam bentuk makanan disertai dengan rasa sakit, atau dibarengi dengan keluarnya darah dari bagian dalam, misalnya hati, tetapi bukan dari pengaruh wasir, atau pencernaan tidak berfungsi. Demikian pula demam berat dan sakitnya melahirkan, sekalipun wanita yang bersangkutan sering melahirkan, sebab melahirkan anak itu merupakan tugas yang besar bahayanya (dapat mengancam jiwa yang bersangkutan); jika yang bersangkutan mati karenanya, dia termasuk orang yang syahid.

Begitu pula orang yang ari-arinya tertinggal di dalam perut, pertarungan mati-matian di antara dua orang yang sebanding dalam peperangan, dan kencangnya angin bagi orang yang menaiki perahu, sekalipun yang bersangkutan pandai berenang dan dekat dengan pantai.

Related Posts