Tidak disyaratkan adanya kabul bagi penerima wasiat yang tidak ditentukan, misalnya buat kaum fakir miskin. Wasiat merupakan suatu ketetapan dengan meninggalnya pemberi wasiat. Diperbolehkan membatasi pembagian hanya kepada tiga orang di antara mereka, dan tidak wajib melakukan pembagian yang merata di antara mereka.
Apabila orang yang menerima wasiat mengucapkan kabul sesudah pemberi wasiat meninggal dunia, maka jelaslah barang yang diwasiatkan itu menjadi milik penerima wasiat. Selanjutnya sejak saat itu barang tersebut dihukumi sebagai miliknya; berarti penerima wajib menafkahinya, membayar zakat fitrahnya, dan berhak memperoleh keuntungan yang dihasilkan dari jasanya serta hal-hal lainnya.
Tasharruf dihitung dari sepertiga harta
Di saat berjangkit penyakit menular dan wabah kolera melanda, maka tasharruf setiap orang di masa tersebut dihitung dari sepertiga hartanya.
Bagi orang yang ahli warisnya terdiri atas orang-orang yang berkecukupan dan orang-orang fakir, dianjurkan (hendaknya) tidak berwasiat lebih dari sepertiga harta peninggalannya; tetapi yang lebih utama ialah hendaknya kurang dari sepertiganya.
Termasuk ke dalam jumlah sepertiga yaitu memerdekakan budak yang kemerdekaannya digantungkan karena kematian pemiliknya, baik ketika pemiliknya masih sehat ataupun sedang sakit. Termasuk pula ke dalam perhitungan sepertiga yaitu sumbangan yang kontan di saat orang yang bersangkutan sakit, misalnya berupa wakaf, hibah, atau membebaskan tanggungan orang lain.