Hukum Tidur Bersama Dalam Satu Selimut dan Hukum Lesbian

Dua orang laki-laki atau dua orang perempuan diharamkan tidur bersama dalam satu selimut dalam keadaan telanjang, sekalipun keduanya tidak bersentuhan atau berjauhan, tetapi masih satu ranjang. Lain halnya menurut pendapat As-Subuki yang memperbolehkannya selagi keduanya berjauhan, sekalipun masih satu ranjang.

Sihaq artinya lesbian. Lesbian itu hukumnya haram, dan pelakunya dikenai hukuman ta’zir yang membuatnya jera. Bahkan menurut Qadi Abu Thayyib, dosa lesbian sama dengan dosan zina. Seperti yang disebutkan di dalam suatu riwayat, bahwa Nabi saw pernah bersabda:

“Apabila seorang wanita bersetubuh dengan wanita, maka keduanya adalah orang-orang yang berzina.”

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan:

“Janganlah seorang lelaki tidur dengan lelaki dalam satu kain selimut, dan jangan pula seorang wanita tidur dengan wanita dalam satu selimut.”

Mengenai suatu hasil penelitian yang menyatakan suatu pengecualian bila dengan ayah atau ibu, karena berdasarkan hadis yang membolehkannya adalah jauh dari kebenaran.

Wajib memisahkan tempat tidur anak umur 10 tahun

Wajib memisahkan tempat tidur anak yang telah berusia 10 tahun dengan kedua ibu bapak serta saudara-saudaranya, sekalipun ada sebagian ulama yang mempertimbangkan masalah ini bila dikaitkan dengan ibu atau bapak.

Dalil yang dijadikan landasannya adalah sebuah hadis yang mengatakan: “Janganlah seorang wanita tidur dengan wanita, dan jangan pula seorang lelaki dengan lelaki kecuali orang tua dengan anaknya.”

Di dalam riwayat lain disebutkan: Kecuali (seseorang dengan) anaknya atau orang tuanya. (Riwayat Imam Abu Daud dan Imam Hakim).

Wanita muslimah wajib memakai hijab

Wanita muslimah diwajibkan memakai hijab (penutup) terhadap wanita kafir. Hal itu diwajibkan pula bagi wanita yang ‘afifah (memelihara kehormatannya) terhadap wanita yang fasik karena penggemar lesbian, atau zina, atau seorang germo.

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top