Hukum Berjabat Tangan Dalam Islam dan Memandang Wanita

Disunatkan berjabat tangan bagi kedua orang lelaki atau kedua orang perempuan bila keduanya bertemu. Haram berjabat tangan dengan lelaki tampan (gay), sama halnya dengan memandangnya dengan perasaan birahi.

Di dalam sebuah hadis disebutkan: “Tidak sekali-kali dua orang muslim bersua, lalu berjabat tangan, melainkan diampuni bagi keduanya sebelum keduanya berpisah.”

Makruh berjabat tangan dengan orang yang berpenyakitan, seperti orang yang berpenyakit supak dan lepra (penyakit menular).

Memandang wajah wanita

Diperbolehkan memandang wajah wanita di saat melakukan muamalah, seperti jual beli dan lain-lainnya, karena diperlukan untuk mengenalnya. Juga diperbolehkan memandangnya karen mengajarkan hal yang wajib dipelajarinya, seperti mengajari surat Al Fatihah; tetapi tidak diperbolehkan karena mengajarkan hal yang sunat, menurut pendapat yang terkuat.

Dan diperbolehkan memandang wajah wanita di saat melakukan persaksian sebagai pihak penuntut dan pihak yang dituntut, baik kesaksian untuk dirinya ataupun kesaksian terhadap dirinya. Memandang wajah wanita dalam persaksiannya dengan sengaja tidak membahayakan, sekalipun wanita atau mahram-mahram yang mau menyaksikannya mudah di dapat. Demikianlah menurut pendapat yang terkuat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top