Walimah atau pesta perkawinan

Walimatul ‘Urs atau pesta perkawinan hukumnya sunat muakkad bagi suami yang rasyid dan juga bagi wali suami yang tidak rasyid. Biayanya dibebankan kepada harta milik suami.

Tidak ada batas minimalnya, tetapi yang paling afdhal bagi orang yang mampu ialah seekor kambing.

Waktu yang paling baik untuk mengadakan walimah atau pesta perkawinan

Saat yang paling afdhal untuk melakukan walimah adalah sesudah suami menggauli istrinya karena mengikut kepada sunnah. Dapat pula dilakukan sebelum bercampur, tetapi sesudah akad nikah, yang berarti telah memperoleh sunnah pula.

Menurut pendapat yang cukup kuat alasannya, anjuran mengadakan walimah ini tetap berlangsung setelah dukhlah (persetubuhan) dilakukan, sekalipun waktu tenggangnya cukup lama, seperti halnya masalah ‘aqiqah, atau sekalipun si suami telah menceraikannya.

Mengadakan walimah perkawinan lebih utama dilakukan di malam hari.

Wajib memenuhi undangan walimah atau pesta perkawinan

Diwajibkan atas orang yang tidak sedang uzur (berhalangan) karena uzur-uzur yang menghambat salat jumat, dan juga atas kadi untuk memenuhi undangan walimah perkawinan yang dilakukan sesudah akad nikah bukan sebelumnya. Yaitu jika ia diundang oleh seorang muslim yang datang sendiri kepadanya atau oleh wakilnya yang dipercaya. Dengan demikian pula jika utusan yang mengundangnya adalah seorang anak mumayyiz yang biasanya seusia itu tidak pernah berdusta.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top