Disyaratkan hendaknya undangan yang diundangnya bersifat merata, mencakup semua orang yang berpredikat tertentu yang ingin diundangnya, seperti para tetangga, para famili, teman-teman, atau teman-teman yang seprofesi dengannya.
Seandainya orang yang bersangkutan mempunyai famili dan handai tolan yang banyak jumlahnya, atau ia tidak mampu menampung mereka karena ia orang miskin, maka tidak disyaratkan undangan bersifat merata, menurut pendapat yang beralasan. Tetapi disyaratkan hendaknya undangan yang dilakukannya itu tidak menonjolkan adanya niat mengkhususkan bagi orang kaya saja atau orang tertentu selainnya.
Disyaratkan pula hendaknya orang yang diundang disebutkan nama atau sifatnya. Untuk itu, tidak cukup mengadakan undangan hanya dengan ucapan, “Barang siapa yang ingin, silakan datang.” Tidak cukup pula dengan ucapan, “Undanglah orang yang kamu kehendaki atau orang yang kamu jumpai.” Bahkan dalam keadaan seperti itu tidak disunatkan memenuhinya.
Hendaklah untuk memenuhi suatu undangan tidak mengakibatkan adanya khalwat yang diharamkan. Undangan yang diadakan oleh wanita dihadiri oleh wanita pula, jika suami atau tuannya mengizinkan, bukan laki-laki yang menghadirinya. Kecuali jika dalam undangan walimah tersebut terdapat hal yang mencegah adanya khalwat yang diharamkan, misalnya ditemani oleh mahram wanita atau mahram laki-laki atau oleh seorang wanita lain.
Jika walimah tersebut akan mengakibatkan adanya khalwat (yang diharamkan), maka secara mutlak undangan tersebut tidak usah dihadiri.
Demikian pula halnya sekalipun tidak ada khalwat, jika jamuan diadakan khusus hanya untuk seorang lelaki. Seumpamanya si wanita tetap berada di rumahnya, lalu ia mengirimkan makanan itu kepada lelaki tersebut yang berada di rumah lain yang juga miliknya; mengingat dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Lain halnya jika tidak dikhawatirkan akan adanya fitnah.
Dahulu Sufyan (Ats-Tsauri) dan orang-orang yang sederajat dengannya sering mengunjungi gubuk Rabi’ah al ‘Adawiyah dan mendengarkan pembicaraannya. Jika dijumpai seorang lelaki seperti Sufyan dan seorang wanita seperti Rabi’ah, maka tidak haram memenuhi undangannya, bahkan tidak makruh.
Disyaratkan pula hendaknya orang yang bersangkutan tidak diundang karena suatu faktor, misalnya karena ia orang yang ditakutinya, atau menjilat kepada kedudukannya, atau diharapkan dapat membantunya untuk perkara yang batil. Dan tidak pula diundang kepada hal yang syubhat, sebagaimana bila tidak diketahui keharaman yang terdapat pada harta shahibul walimah.
Tetapi bila pada harta shahibul walimah terdapat barang yang syubhat, sebagaimana diketahui hartanya bercampur dengan barang haram, atau jamuannya bercampur dengan makanan yang haram, sekalipun sedikit; maka hukumnya tidak wajib memenuhi undangan tersebut, bahkan makruh jika sebagian besar harta si pengundang terdiri atas harta yang haram.
Jika diketahui bahwa jenis makanan dalam jamuannya adalah haram, maka haram memenuhi undangannya, sekalipun dia tidak bermaksud menyantapnya.
Disyaratkan pula hendaknya undangan tersebut tidak diadakan di dalam tempat yang ada kemungkarannya, juga tidak dapat dihilangkan dengan kehadirannya (orang yang diundang).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani