Kedua mempelai mempermasalahkan status pemberian atau maskawin

Seandainya seorang lelaki memberikan sejumlah uang kepada mempelai wanita, kemudian mempelai wanita mengakuinya sebagai hadiah, sedangkan pihak suami mengakuinya sebagai maskawin, maka pihak mempelai lelaki dibenarkan melalui sumpahnya, sekalipun harta yang diperselisihkan itu tidak sejenis dengan yang disebut di dalam akad.

Seandainya seorang lelaki memberikan sesuatu kepada wanita yang dilamarnya, selanjutnya ia berkata, “Aku jadikan pemberianku tadi sebagai maskawin yang diwajibkan kepadaku setelah akad, atau sebagai biaya untuk pakaian yang diwajibkan kepadaku sesudah akad dan tamkin (memiliki),” sedangkan pihak mempelai wanita mengatakan, “Tidak, bahkan harta itu adalah hadiah belaka,” maka menurut pendapat yang kuat alasannya perkataan mempelai wanitalah yang dibenarkan, karena dalam masalah ini tidak ada qarinah (tanda-tanda) yang dapat membenarkan pengakuan pihak mempelai laki-laki.

Seandainya pihak suami menceraikannya dalam masalah ini sesudah akan nikah dilangsungkan, maka pihak suami tidak berhak untuk mengambil kembali barang yang telah diberikan kepadanya barang sedikit pun. Demikian pendapat yang dikuatkan oleh Al Adzru’i. Lain halnya dengan pendapat Al Baghawi yang berbeda, dengan alasan bahwa tidak sekali-kali pihak suami memberinya melainkan untuk akad, sedangkan akad nikah telah terjadi.

Suami wajib memberi mut’ah kepada istri yang diceraikannya

Diwajibkan bagi seorang suami kepada istrinya yang telah digauli sekalipun istrinya seorang budak perempuan, yaitu memberikan mut’ah, karena dia menceraikannya tanpa penyebab dari pihak istrinya, dan bukan karena kematian salah seorang dari kedua belah pihak.

Mut’ah ialah sejumlah harta yang disetujui oleh kedua belah pihak (lalu diberikan kepada istri untuk menghibur hatinya karena diceraikan). Menurut pendapat yang lain, mut’ah ialah sejumlah harta dalam batas minimal yang dapat dijadikan sebagai maskawin.

Mut’ah hendaknya tidak kurang dari 30 dirham

Tetapi disunatkan hendaknya mut’ah itu tidak kurang dari 30 dirham. Jika keduanya berselisih mengenai jumlahnya, maka kadi lah yang menentukannya berdasarkan keadaan keduanya, yakni dengan mempertimbangkan kaya miskin (pihak suami) dan keturunan serta sifat pihak istri.

Dalil mengenai pemberian mut’ah ini tersimpul dari firman Allah swt yang mengatakan:

Dan hendaklah kalian berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka (istri-istri yang diceraikan). Orang yang mampu menurut kemampuannya, dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula). Al Baqarah ayat 236

Dan firman Allah swt dalam surat Al Baqarah ayat 241:

Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah (pemberian sebagai penghibur hati) menurut yang ma’ruf.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top